Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tetapkan 185 Tersangka dan 4 Korporasi Kasus Karhutla

Ferdian Ananda Majni
16/9/2019 18:23
Polisi Tetapkan 185 Tersangka dan 4 Korporasi Kasus Karhutla
Sejumlah pengendara melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (16/9)(Antara/ JESSICA HELENA WUYSANG )

KAROPENMAS Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini ada penambahan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yakni sebanyak 185 orang dan 4 korporasi dari enam provinsi, yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

"Dari 179 menjadi 185 tersangka sekarang dan 4 korporasi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Dia menambahkan, pengungkapan tersangka sesuai provinsi yakni,
"Polda Riau menangkap 47 tersangka perorangan dan satu korporasi. Polda Sumatera Selatan 18 tersangka perorangan, Polda Jambi 4 tersangka perorangan," terangnya.

Sedangkan di Kalimantan Selatan, terdapat dua tersangka perorangan ditangkap. Kalimantan Tengah ada 45 tersangka dan 1 korporasi, terakhir Kalimantan Barat sebanyak 59 tersangka dan 2 korporasi.

"Sedangkan kasus sendiri sebagian besar masih proses sidik," paparnya.

Baca juga: Wiranto: Presiden Gelar Rapat Karhutla di Riau

Hingga saat ini, terdapat 95 kasus masih dalam proses penyidikan. Kemudian ada 41 kasus yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sisanya ada 2 kasus yang sudah tahap p21 atau lengkap. Untuk tahap dua atau penyerahan bukti dan tersangka ada 22 kasus," lanjutnya

Polisi menduga 99% penyebab karhutla merupakan ulah manusia. Oleh karena itu, pihaknya tegas dan menghukum siapa saja yang terbukti membakar hutan dan lahan secara sengaja maupun lalai.

"Polri konsen melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya