Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk memperketat regulasi mengenai impor sampah dan limbah ke Indonesia. Menurutnya, memaksimalkan potensi sampah lokal lebih bermanfaat.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas mengenai impor sampah dan limbah plastik ke Indonesia di Istana Bogor, Selasa (27/8). Jokowi menyebut, terjadi kenaikan tren impor sampah plastik ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dan mengancam kelestarian lingkungan.
Baca juga: Presiden: Maksimalkan Sampah Dalam Negeri
Presiden menyadari, sampah serat kertas dan plastik dibutuhkan sebagai bahan baku industri. Namun, dia mengingatkan, impor sampah yang tak terkendali cenderung merusak lingkungan, khususnya untuk limbah yang tak dapat didaur ulang.
“Langkah-langkah pengendalian harus dilakukan," kat Jokowi di Istana Bogor, Selasa (27/8).
Dalam rapat itu, dia memberikan instruksi ke jajarannya ihwal langkah-langkah pengendalian. Jokowi meminta untuk memaksimalkan potensi sampah maupun limbah dalam negeri untuk kebutuhan bahan baku industri.
“Kita maksimalkan potensi sampah yang ada di dalam negeri terlebih dahulu untuk kebutuhan bahan baku industri kita," tegas Presiden.
Jokowi juga meminta menteri terkait untuk menggodok regulasi turunan yang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola impor sampah plastik dan limbah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2016 tentang ketentuan impor limbah non B3.
Kedua langkah itu, kata Jokowi, harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pengawasan yang ketat terhadap impor sampah dan limbah yang masuk ke Indonesia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di lapangan, terutama dalam importasi sampah dan limbah ke Indonesia.
Baca juga: JK Sebut Asia Pasifik Luas dan Bisa Berbagi Pengalaman Bencana
“Penegakan aturan dan pengawasan yang ketat, seketat-ketatnya terhadap impor sampah dan limbah yang masuk ke Indonesia dan juga dilakukan langkah-langkah tegas. Tindak tegas ketika menemukan pelanggaran di lapangan,“ jelasnya.
Para menteri kabinet kerja pun diminta untuk menyatukan persepsi atas impor sampah dan limbah untuk kebutuhan industri. Sebab Jokowi tidak ingin ada perbedaan pandangan yang menghambat penanganan impor sampah dan limbah dari sudut pandang lingkungan dan ekonomi. (OL-6)
Melampaui sidak terminal, inilah 5 kebijakan radikal Menteri LH Hanif Faisol untuk tuntaskan krisis sampah nasional melalui sistem MRF dan Gakkum.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk mengurangi timbulan sampah selama perjalanan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan total sampah yang dihasilkan selama periode mudik bisa mencapai sekitar 71.960 ton.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved