Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Alkes Bermerkuri Segera Ditarik

Mediaindonesia
31/7/2019 04:40
Alkes Bermerkuri Segera Ditarik
Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari,(ist)

 PEMERINTAH akan melarang penggunaan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) bermerkuri di seluruh fasilitas layanan kesehatan mulai akhir 2020. Larangan itu berlaku untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek, hingga unit transfusi darah.

"Larang izin edar alkes bermerkuri sudah dikeluarkan, tapi masih banyak yang beredar di pasaran seperti termometer yang dimiliki rumah tangga," sebut Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari, di Jakarta, kemarin.

Sejumlah produk alat kesehatan bermerkuri antara lain termometer, sfigmomanometer (alat pengukur tekanan darah), amalgam gigi atau bahan untuk penambal gigi, baterai, lampu dan alat pencahayaan, serta kateter.

Meski demikian, sebelum alat kesehatan bermerkuri ditarik, Kemenkes minta fasilitas layanan kesehatan untuk melakukan inventarisasi.

"Sejauh ini baru 26,6% yang tidak lagi menggunakan alat kesehatan bermerkuri," papar Kirana.

Selama ini merkuri digunakan luas seperti dalam industri, pertambangan emas skala kecil, bahan bangunan, dan alat kesehatan. Dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat pajanan merkuri di antara kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, sistem saraf, cacat mental, dan kebutaan apabila masuk ke tubuh.

Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia Partakusuma mengatakan akan mendata ulang rumah sakit yang masih menggunakan alkes bermerkuri. Pasalnya, masih ada RS, khususnya di daerah yang menggunakan dan menunggu penggantian alkes nonmerkuri.

Ia mengaku sudah mengantisipasi larangan penggunaan alat kesehatan bermerkuri sejak terbitnya surat edaran Kemenkes pada 2018. Pengadaan atau pembelian alkes bermerkuri juga disetop.

Dalam merespons kebijakan itu, rumah sakit telah mengganti penggunaan termo-meter air raksa dengan termometer digital, termometer alkohol, atau galinstan. Lalu, alat pengukur tekanan darah air raksa yang bisa digantikan dengan anaroid, atau pengukur tekanan darah elekronik.

Lalu, dental amalgama (bahan untuk menambal gigi) digantikan dengan composite resin, porcelain, atau glass ionomer.

"Saat ini alat kesehatan bermerkuri yang sudah tidak digunakan masih disimpan oleh rumah sakit. Kita punya tempat penaruhan sementara," ujarnya.

Masih dipikirkan

Meskipun Kementerian Kesehatan sudah menginstruksikan penarikan alkes bermerkuri, tata cara pengumpulan dan distribusi alat-alat kesehatan tersebut belum secara rinci diatur.

Sekretaris Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sayid Muhandhar mengaku masih memikirkan tata cara pemusnahan limbah dan tempat penyimpanan sementara alkes bermerkuri.

Menurut Sayid, limbah merkuri harus diolah secara khusus dan hanya beberapa negara yang punya teknologi pengolahan limbah merkuri, di antaranya Jepang, Swiss, dan Jerman. Prosedur impor limbah ini harus antarpeme-rintah." (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya