Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Menteri LHK: Warisan Buruk Karhutla Justru Dikoreksi Jokowi

Dhika Kusuma Winata
20/7/2019 21:44
Menteri LHK: Warisan Buruk Karhutla Justru Dikoreksi Jokowi
Petugas pemadaman memadamkan api di lahan gambut yang terbakar di Riau(MI/Rudi Kurniawansyah)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis bahwa pemerintah bersalah pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli lalu dan memperkuat putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Menteri Siti menuturkan berbagai pertanyaan menghujani ponselnya pascaputusan MA diketok. Gugatan hukum kepada Presiden, Menteri, dan Gubernur tersebut merupakan gugatan yang berawal dari kejadian karhutla 2015. Saat itu, kebakaran menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare kawasan, terutama di lahan gambut yang sangat susah dipadamkan.

"Kebakaran waktu itu mengulang kejadian-kejadian besar karhutla yang terjadi hampir selama dua dekade sebelumnya," ucap Siti dalam keterangan tertulis kepada Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/7).

Ia bercerita bahkan pada 1997 api karhutla dahsyat pernah melahap sekitar 10-11 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia. Karhutla secara rutin juga menyebabkan pencemaran kabut lintas batas di wilayah ASEAN.

Menteri Siti mengenang masa-masa itu sebagai sejarah kelam karhutla di Indonesia. Negeri ini, ungkapnya, dulu sering mendapat komplain dari negara tetangga karena rutin 'mengekspor' asap.

Baca juga : Pemerintah Jokowi Benahi Penanganan Karhutla

Masyarakat dulu juga rutin harus tersiksa karena bencana asap. Di daerah rawan seperti Sumatra dan Kalimantan, bahkan dikenal istilah tiga musim yakni hujan, kemarau, dan 'musim asap'.

Berangkat dari catatan buruk di masa lampau itu, tutur Siti, Presiden Joko Widodo yang baru dilantik pada Oktober 2014 lantas blusukan ke sejumlah daerah rawan karhutla. Bersama Presiden, Menteri Siti menangani dan memetakan problem karhutla yang sudah jadi warisan.

"Jauh sebelum kejadian puncak karhutla 2015, Presiden dan saya sendiri sudah turun ke beberapa daerah rawan. Puncak karhutla seingat saya di akhir tahun dan itu belum sampai setahun berjalannya pemerintahan Presiden Jokowi. Tapi sayangnya memang tidak tertolong karena titik api sudah membesar di 2015," ungkap Siti.

"Karena baru menjabat, tentu kami semua harus mempelajari penyebabnya, ada apa nih begini? Kenapa? Di mana letak salahnya? Ternyata banyak yang salah-salah dari yang dulu-dulu, dan Pak Jokowi justru membenahi yang salah-salah itu," tegas Siti.

Menurutnya, banyak persoalan berlapis di tingkat tapak warisan era sebelumnya sebelumnya. Regulasi lemah, bolong di sana sini, dan pemegang konsesi membuka lahan dengan menyuruh rakyat untuk membakar.

"Itu memang terjadi dan terus terjadi berulang. Dulu penegakan hukumnya lemah sekali, tata kelola lahannya kacau, ada korporasi besar tapi tak punya peralatan pemadaman, penetapan status yang lamban karena kepemimpinan di daerah lemah, alih fungsi lahan yang bermasalah, izin yang tidak sesuai peruntukan, dan banyak sekali masalah lainnya," beber Menteri Siti.

Berkaca dari kejadian karhutla besar 2015 itu, lanjut Siti, pemerintah menabung ilmu untuk melakukan koreksi besar-besaran. Presiden Jokowi kemudian menginstruksikan untuk membenani berbagai aspek agar jangan ada kejadian karhutla lagi apalagi sampai terjadi asap lintas batas ke negara tetangga.

Baca juga : Istana Siap Ajukan PK soal Gugatan Kebakaran Hutan 2015

Dari temuan-temuan itu, Presiden secara maraton terus mengawasi perkembangan penanganan Karhutla. Bahkan, kata Siti, rapat-rapat kerap dilakukan di lapangan. Berbagai kebijakan dan langkah koreksi, menurutnya, juga cepat dikeluarkan.

Di antaranya Instruksi Presiden No 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres No 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, PP No 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Sementara di lingkup KLHK, keluar Peraturan Menteri LHK No 32/2016 tentang Pengendalian Karhutla. Kemudian juga diterbitkan sejumlah aturan menteri mengenai pembenahan tata kelola gambut berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat karhutla, dan berbagai kebijakan teknis lainnya.

"Paradigma penanganan karhutla sejak itu berubah total. Dulu, api sudah besar saja belum tentu pemda bertindak dan pemerintah pusat juga tidak bisa membantu karena harus menunggu status darurat dari pemda. Singkatnya, dulu harus menunggu api besar dulu baru dipadamkan. Sekarang tidak lagi begitu," jelas Siti.

"Api kecil pun sekarang harus sudah dipadamkan, bukan dibiarkan. Kebijakannya melibatkan banyak pihak, termasuk para pemilik izin konsesi. Semuanya berubah total di bawah pengawasan penuh pemerintah," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya