Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKTRIS Gwyneth Paltrow dinyatakan tidak bersalah atas kecelakaan di lereng ski di Amerika Serikat (AS), karena menolak klaim kerusakan sebesar US$3,3 juta dari pensiunan dokter mata. Para juri mengatakan aktris Shakespeare in Love itu tidak menyebabkan kecelakaan pada 2016.
Terry Sanderson, 76, menuduh tabrakannya denga Parltrow membuatnya patah tulang rusuk di empat titik dan kerusakan psikologi. Akibat tabrakan itu ia menutut ganti rugi. Namun Paltrow hanya membalasnya dengan simbol U$1.
Selama delapan hari persidangan, pemenang Oscar itu selalu hadir didampingi kuasa hukumnya. Ia mendengarkan kesaksian dengan penuh perhatian, termasuk klaim Sanderson yang mengatakan ia memukul punggungnya dengan keras.
Baca juga: Chikita Meidy Sebut Lagu Anak Indonesia Minim karena Kurang Wadah yang Mendukung
"Punggung saya dipukul sangat keras, tepat di tulang belikat. Saya tidak pernah dipukul sekeras itu dan saya terbang. Hal terakhir yang kuingat, semuanya hitam," ujar Sanderson.
Peristiwa yang terjadi di resor Tony Deer Valley itu, kata Sanderson, menyebabkan keruskan otak permanen dan mengubah kepribadiannya. "Ini tahun-tahun paling berharga ketika anda menikmati masa pensiun dengan bepergian. Terry tidak ingin cedera otak. Dia ingin menjalani hidup sepenuhnya," ujar pengacara Lawrence Buhler kepada juri, Kamis (30/3) waktu setempat.
Baca juga: HFN, Momentum Tingkatkan Peran Film Nasional dalam Membangun Karakter Bangsa
Kuasa hukum Paltrow berhasil mengumpulkan sejumlah saksi yang mengatakan sebaliknya. Mereka menunjukan bukti dia menabrak punggungnya saat berada di lereng dengan anak-anaknya, Apple dan Moses.
Terkait keluhan medis Sanderson, termasuk masalah fungsi eksekutif, sudah ada sebelum insiden. Berdasarkan rekam medis, Sanderson pernah terkena stroke dan memiliki penglihatan yang buruk di salah satu matanya.
Setelah berunding selama dua jam, para juri menolak klaim Sanderson dan memberikan keinginan kompensasi US$1 sesuai permintaan Paltrow.
"Anda mendengar dari ahlinya sendiri, bahwa dia terobsesi dengan kasus ini dan tidak baik untuknya, pindah akan membantunya. Miss Paltrow juga ingin dia turun gunung, tapi dia tidak harus bertanggung jawab atas biaya itu," ujar James Egan, salah satu pengacara Paltrow. (AFP/Z-3)
"Kita harus menyamakan persepsi agar memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan UU SPPA dan keterampilan yang baik dalam menangani kasus ABH."
Keluarga meminta agar proses hukum pelaku dilakukan secara transparan melalui peradilan umum; tidak dipisah-pisahkan, ada yang di Peradilan Militer dan ada pelaku (sipil) di peradilan umum.
Aksi menentang rencana reformasi peradilan yang digulirkan pemerintahan sayap kanan yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, berlanjut hingga 11 minggu.
PRESIDEN Israel Isaac Herzog mendesak pemerintah untuk menghentikan perombakan peradilan yang diperdebatkan secara sengit.
Juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan pemerintahan Joe Biden mendesak pemimpin Israel untuk merekatkan dua blok besar yang terbelah isu tersebut.
Pemerintah sayap kanan dan partai-partai oposisi Israel akan membuka pembicaraan mengenai reformasi peradilan yang kontroversial, setelah aksi pemogokan umum dan protes massal.
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya.
Ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. Ia pun menjelaskan hingga saat ini dirinya masih mengalami trauma dan rasa sakit di bagian kaki pasca kejadian.
KETUA DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan kekalahan pasangan Airin Rachmy Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024 merupakan sebuah anomali.
PKPU Nomor 18/2024 sendiri memang tidak merinci tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih tanpa permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada.
Pihaknya menghormati apapun sikap dan keputusan masing-masing pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Emrus mengatakan bahwa salah satu faktor berubahnya pernyataan tim Rido dan Dhamr-Kun yang semula berencana mendaftarkan gugatan namun ternyata nihil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved