Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTRIS Gwyneth Paltrow dinyatakan tidak bersalah atas kecelakaan di lereng ski di Amerika Serikat (AS), karena menolak klaim kerusakan sebesar US$3,3 juta dari pensiunan dokter mata. Para juri mengatakan aktris Shakespeare in Love itu tidak menyebabkan kecelakaan pada 2016.
Terry Sanderson, 76, menuduh tabrakannya denga Parltrow membuatnya patah tulang rusuk di empat titik dan kerusakan psikologi. Akibat tabrakan itu ia menutut ganti rugi. Namun Paltrow hanya membalasnya dengan simbol U$1.
Selama delapan hari persidangan, pemenang Oscar itu selalu hadir didampingi kuasa hukumnya. Ia mendengarkan kesaksian dengan penuh perhatian, termasuk klaim Sanderson yang mengatakan ia memukul punggungnya dengan keras.
Baca juga: Chikita Meidy Sebut Lagu Anak Indonesia Minim karena Kurang Wadah yang Mendukung
"Punggung saya dipukul sangat keras, tepat di tulang belikat. Saya tidak pernah dipukul sekeras itu dan saya terbang. Hal terakhir yang kuingat, semuanya hitam," ujar Sanderson.
Peristiwa yang terjadi di resor Tony Deer Valley itu, kata Sanderson, menyebabkan keruskan otak permanen dan mengubah kepribadiannya. "Ini tahun-tahun paling berharga ketika anda menikmati masa pensiun dengan bepergian. Terry tidak ingin cedera otak. Dia ingin menjalani hidup sepenuhnya," ujar pengacara Lawrence Buhler kepada juri, Kamis (30/3) waktu setempat.
Baca juga: HFN, Momentum Tingkatkan Peran Film Nasional dalam Membangun Karakter Bangsa
Kuasa hukum Paltrow berhasil mengumpulkan sejumlah saksi yang mengatakan sebaliknya. Mereka menunjukan bukti dia menabrak punggungnya saat berada di lereng dengan anak-anaknya, Apple dan Moses.
Terkait keluhan medis Sanderson, termasuk masalah fungsi eksekutif, sudah ada sebelum insiden. Berdasarkan rekam medis, Sanderson pernah terkena stroke dan memiliki penglihatan yang buruk di salah satu matanya.
Setelah berunding selama dua jam, para juri menolak klaim Sanderson dan memberikan keinginan kompensasi US$1 sesuai permintaan Paltrow.
"Anda mendengar dari ahlinya sendiri, bahwa dia terobsesi dengan kasus ini dan tidak baik untuknya, pindah akan membantunya. Miss Paltrow juga ingin dia turun gunung, tapi dia tidak harus bertanggung jawab atas biaya itu," ujar James Egan, salah satu pengacara Paltrow. (AFP/Z-3)
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Itu dapat memperkuat integritas aparat peradilan agar bersih dari korupsi
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved