Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSISI I Gede Ariastina alias Jerinx kembali dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka yang tidak terima dituduh menghilangkan akun Instagram pribadi Jerinx.
"Dengan membawa barang bukti rekaman telepon pengancaman Jerinx, berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima tim Polda Metro Jaya," kata Adam Deni saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/7).
Adam Deni menuturkan kasus itu bermula ketika dia berkomentar di kolom komentar Instagram Jerinx. Saat itu, Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Baca juga: Musisi Serba Bisa Seby Rilis Lagu Debut Berubah
Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse. Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang besok harinya pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam Deni. Dia menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagramnya tersebut.
"Tiba-tiba dia telepon saya, memaki-maki saya, dan menuduh saya bahwa saya menghilangkan akun dia," ujar Adam Deni
Makian Jerinx dinilai sudah melewati batas. Mulai dari menyebutkan kata-kata kotor hingga pengancaman.
Adam Deni mengaku sudah berupaya mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya itu direspons negatif.
"Ya sudah karena tidak ada titik temu saya konsultasi dengan lawyer saya. Oke saya pengen lanjut, saya ingin membuka laporan saja," jelas Adam Deni
Adam Deni menyebut sejatinya Jerinx telah meminta maaf kepadanya. Jerinx mengaku terbawa emosi karena akun Instagramnya hilang.
Meski begitu, Adam Deni mengatakan akan terus melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Selebgram itu menegaskan tidak akan membuka pintu maaf bagi Jerinx.
"Kalau saya sudah membuka laporan saya tidak akan membuka pintu perdamaian dan mencabut laporan dengan alasan apapun, maju terus dan tetap mengikuti prosedur yang ada di kepolisian," tegasnya.
Laporannya diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Laporan dibuat pada Sabtu (10/7).
"Besok dicek ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi mengenai laporan terhadap Jerinx itu.
Sebelumnya, Jerinx sempat berurusan dengan polisi karena menyebut ikatan dokter indonesia (IDI) kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu pun dilaporkan IDI Bali hingga diproses secara hukum.
Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Drummer Superman Is Dead (SID) itu divonis satu tahun dua bulan penjara.
Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.
Jerinx ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kerobokan, Bali. Jerinx bebas pada 8 Juni 2021. Kini dia kembali berulah. (OL-1)
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Sebelum meninggal di usia 48 tahun, James Van Der Beek meninggalkan pesan menyentuh tentang cinta dan keluarga di Instagram.
Sidang perdana kasus kecanduan media sosial dimulai di California. Meta dan YouTube dituduh sengaja merancang platform yang merusak otak anak.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Instagram mengembangkan fitur baru yang memberikan kontrol privasi digital yang lebih besar bagi pengguna.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Terseret isu pajak, Cha Eun-woo menyampaikan pernyataan resmi lewat Instagram. Ia mengakui kelalaian dan menegaskan sikap kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved