Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Aturan ini diharapkan mampu mengakselerasi penyaluran kredit dan pembiayaan kepada UMKM.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menyampaikan, melalui POJK tersebut, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, dan inklusif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kami mengharapkan POJK ini bisa mendorong peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM,” ujar Indah dalam media briefing di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (19/9).
UMKM dinilai memegang peranan penting dalam ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data OJK, total pembiayaan UMKM dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), baik bank maupun nonbank pada 2024 mencapai Rp1.876,3 triliun atau setara 8,48% dari produk domestik bruto (PDB). Selain itu, outstanding penjaminan usaha produktif yang mayoritas mendukung UMKM tercatat sebesar Rp419,9 triliun, dengan kontribusi 72,80%. Dari sisi penyaluran, lanjut Indah, porsi pembiayaan UMKM oleh perbankan berkisar 19–21%, sementara oleh nonbank (PVML) mencapai 29–31%.
"Hal ini menunjukkan masih terdapat ruang peningkatan pembiayaan UMKM, dengan catatan tetap memperhatikan prinsip prudensial, perlindungan konsumen, tata kelola, serta manajemen risiko," tuturnya.
Karena itu, peran aktif direksi perbankan, dalam merumuskan strategi pembiayaan UMKM dan dewan komisaris dalam pengawasan implementasinya juga dianggap sangat penting.
Dalam POJK ini bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai. Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
Tantangan lain, lanjut Indah, datang dari kualitas kredit. Kredit macet atau non-performing loan (NPL) UMKM dalam tiga tahun terakhir berada di kisaran 3–4%, dan per Juli 2025 sudah mencapai 4,7%. Kondisi ini mempertegas pentingnya pengelolaan risiko kredit yang memadai.
"POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikam realisasinya kepada OJK," kata Indah. (E-3)
Kolaborasi CBI-KCB hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui kerangka kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Bank BPD Bali I.
Pemerintah menegaskan terus mendorong pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama meningkatkan daya saing UMKM.
Kemenko PM kembali menggelar Festival Jejak Jajanan Nusantara 2026 pada 6–8 Maret di GBK Senayan, Jakarta.
mendukung gagasan agar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dikembangkan dan dikuatkan untuk menghidupkan perekonomian rakyat yang riil.
Konsisten memperkuat pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan kinerja positif melalui pertumbuhan kredit yang solid.
PULUHAN pelaku usaha kecil mengikuti pelatihan pembuatan produk inovatif dalam Program Desa EMAS (Ekonomi Maju & Sejahtera) 2026 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved