Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA peredaran rokok ilegal di Indonesia menjadi sorotan serius kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal Bawazier, menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap rokok ilegal demi melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
“Kalau menurut saya industri tembakau nasional akan kita bantu melalui penertiban rokok ilegal. Maraknya rokok ilegal, termasuk rokok dari luar negeri yang ilegal, beredar banyak dan menyulitkan industri tembakau nasional,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (4/9).
IHT merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat bahwa penerimaan CHT pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun, atau sekitar 73% dari total penerimaan cukai nasional.
“Penerimaan cukai dari rokok biasanya berada di atas Rp200 triliun, dan itu mencakup sekitar 73 persen dari total penerimaan cukai. Artinya, kontribusinya sangat besar, sehingga industri ini perlu dilindungi. Jika penertiban di lapangan dilakukan dengan baik, penerimaan negara bisa meningkat,” paparnya.
Namun, di tengah kontribusi besar tersebut, peredaran rokok ilegal terus meningkat. DJBC mencatat bahwa pada 2023, sebanyak 253,7 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Angka ini melonjak tajam pada 2024 menjadi 710 juta batang, dengan nilai mencapai Rp1,1 triliun.
Hekal meminta komitmen serius dari Bea Cukai, terutama dengan adanya penunjukan Dirjen baru, untuk memperkuat pengawasan dan penertiban di lapangan. “Pelanggaran-pelanggaran ini yang menyulitkan naiknya penerimaan negara dari cukai dan mengganggu industri tembakau dalam negeri,” ujarnya.
Selain penindakan, Hekal menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung keberlanjutan ekosistem IHT secara menyeluruh, termasuk perlindungan bagi petani tembakau dan pelaku usaha kecil dalam rantai industri.
“Ada beberapa usulan yang masih perlu dikaji. Tapi, kira-kira ada yang bisa berdampak untuk industri dan ada yang untuk petani,” tambahnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga merancang solusi jangka panjang yang mampu menjaga keberlangsungan sektor ini. (Des/M-3)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved