Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menilai dampak pengumuman tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump terhadap pasar keuangan Indonesia masih relatif terbatas. Itu diukur dari gejolak pasar yang terjadi saat pertama kali Negeri Paman Sam mengumumkan akan memberlakukan tarif timbal balik beberapa bulan lalu.
"Reaksi dari pasar keuangan berbeda bulan Maret dan April yang lalu. Pada saat ini relatif lebih terbatas dan mungkin masih lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring, Selasa (8/7).
Pasar dinilai masih menunggu perkembangan yang akan terjadi hingga tarif dagang berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Sebab kemungkinan perubahan tarif tetap terbuka hingga tiga pekan ke depan.
OJK, imbuh Mahendra, turut memantau perkembangan tersebut dengan cermat. Berbagai dampak yang mungkin terjadi di sektor keuangan imbas penerapan tarif dagang juga dikalkulasi agar otoritas dapat mengambil upaya mitigasi yang tepat.
Kebijakan yang pernah diterapkan beberapa bulan lalu juga berpotensi diaktivasi, atau diberlakukan kembali oleh OJK. "Serangkaian kebijakan antisipatif dan mitigatif yang pada saat itu diterapkan dan masih berlaku sampai saat ini dan sebagiannya lagi dapat diaktivasi sewaktu-waktu diperlukan," kata Mahendra.
"Kebijakan yang terkait dengan transaksi efek, kebijakan terkait pengelolaan investasi maupun stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri dapat diterapkan sewaktu-waktu," tambahnya.
OJK juga terus meminta lembaga jasa keuangan di Tanah Air untuk selalu proaktif melakukan penilaian risiko dan melakukan stress test secara berkala atas ketahanan permodalan dan kecukupan likuiditas. Itu termasuk memantau kinerja debitur di sektor yang berpotensi terdampak kebijakan tarif AS.
"Tentu semua itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko, serta tata kelola yang baik yang juga harus terus dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnisnya," pungkas Mahendra. (E-4)
MITRA dagang utama Amerika Serikat (AS) di Asia kembali menghadapi ketidakpastian setelah Mahkamah Agung AS membantalkan sejumlah tarif Trump.
PERUBAHAN kebijakan tarif terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinilai memperbesar ketidakpastian bagi pelaku usaha dan konsumen.
Mitra dagang Amerika Serikat (AS) di Asia menghadapi ketidakpastian baru setelah Presiden Donald Trump mengumumkan tarif impor tambahan
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut positif putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump.
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif global sebesar 10% untuk seluruh impor ke Negeri Paman Sam.
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat lewat putusannya membatalkan sejumlah kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Trump menyebut ada kemungkinan pengaruh asing
Indonesia dan AS menandatangani Perjanjian ART. Tarif ekspor turun, 1.819 produk dapat pengecualian, serta komitmen investasi dan perdagangan baru.
PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik keras bernada personal terhadap para hakim Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif globalnya.
Pemerintah RI lanjutkan pembicaraan dengan AS usai MA batalkan tarif Trump. Indonesia fokus jaga kepentingan nasional dan stabilitas ekspor.
PEMERINTAH memilih melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahap perumusan kebijakan menyusul kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat yang berdampak langsung pada sektor strategis.
WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan standar produk impor.
PEMERINTAH membuka ruang konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan strategis pascakesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved