Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menhub: Macet Horor di Tanjung Priok Akibat Aturan yang Dilanggar Pengelola Terminal Pelabuhan

Fachri Audhia Hafiez
23/4/2025 17:06
Menhub: Macet Horor di Tanjung Priok Akibat Aturan yang Dilanggar Pengelola Terminal Pelabuhan
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi(Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez )

MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan kemacetan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, disebabkan adanya pelanggaran pengelola terminal di pelabuhan. Terdapat kapasitas yang dilanggar oleh pihak pengelola.

"Kapasitas yang dilanggar oleh pengelola terminal yang ada di pelabuhan. Kalau saya tidak salah kapasitasnya itu sekitar 65 persen, pada kejadian itu kapasitas melebihi di salah satu terminal pelabuhan," kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4)

Dudy mengatakan pelanggaran itu bisa ditindak. Namun, ini kewenangan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

"Karena yang disana adalah Pelindo sebagai pemegang konsesi, kami serahkan ke Pelindo untuk melakukan penindakan," ucap Dudy.

Dia juga menepis kemacetan imbas pembatasan kendaraan pascalebaran. Sementara, pembatasan kendaraan sudah beres sejak 8 April 2025.

"Saya meninjau jadi tidak ada kaitannya antara kemacetan dan yang terjadi di Priok dengan pembatasan kendaraan. Karena pembatasan kendaraan selesai tanggal 8 malah di lapangan kita sudah ada relaksasi sebenarnya dari tanggal 7," ujarnya.

Dia harap peristiwa kemacetan menuju pelabuhan itu tak terulang. Penumpukan kendaraan harus segera diatasi apabila terjadi peningkatan volume.

"Kalau dari kami berharap itu tidak terjadi lagi, dan kami juga minta supaya apabila sudah melampaui kapasitas maka tidak boleh dipaksakan terjadi penumpukan," kata Dudy. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya