Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Harga Tiket Pesawat Masih Tinggi, Menhub: Pemerintah Siapkan Diskon 18%

Lina Herlina
27/2/2026 15:47
Harga Tiket Pesawat Masih Tinggi, Menhub: Pemerintah Siapkan Diskon 18%
Calon penumpang antre untuk lapor diri di loket cekin pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 91/11/2025)(Ramdani/MI)

MENJELANG musim mudik Lebaran 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan  stimulus diskon tiket kelas ekonomi hingga 18 persen merespons keluhan harga tiket pesawat mahal.

"Pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat. Kami sudah memberikan stimulus berupa diskon tiket kelas ekonomi kurang lebih sampai dengan 18 persen," ungkap Menhub Dudy kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Arus Mudik di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (27/2).

Namun, diskon hanyalah satu dari sekian jurus yang disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengatasi lonjakan permintaan di musim mudik nanti. 

Dudy menegaskan, pihaknya juga tengah berkoordinasi intensif dengan seluruh maskapai penerbangan menggelar program Extra Flight atau penerbangan tambahan.

"Ini adalah upaya antisipasi. Saat ini kami sedang memetakan dan mendata daerah-daerah mana saja yang membutuhkan tambahan penerbangan. Jika diperlukan, extra flight akan segera kami realisasikan," jelas Dudy.

Langkah strategis ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan data dan survei Kemenhub, animo masyarakat untuk mudik menggunakan moda transportasi udara tahun ini diprediksi sangat tinggi. 

Dari total perkiraan 143,9 juta jiwa pemudik, sekitar 4,98 juta orang di antaranya memilih "sayap besi" sebagai kendaraan pulang kampung.

Sementara itu, di balik hiruk-pikuk persiapan teknis, publik juga masih menanti kejelasan terkait evaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) pesawat. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, membenarkan bahwa proses evaluasi tengah berjalan. Evaluasi ini disebut-sebut akan menyentuh komponen avtur yang selama ini menjadi biaya operasional terbesar maskapai, atau yang dikenal dengan fuel surcharge.

"Sampai saat ini masih kami evaluasi dan prosesnya masih berjalan terus. Kami akan sampaikan lebih lanjut setelah semuanya rampung," ujar Lukman yang enggan merinci lebih jauh target penyelesaian revisi aturan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM No. 106/2019 tersebut.

Dengan berbagai upaya yang digulirkan, pemerintah berharap masyarakat bisa merayakan Idulfitri 1447 H di kampung halaman tanpa harus pusing memikirkan ongkos transportasi yang menguras dompet. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya