Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Prabowo Minta Kebijakan Perumahan Harus Pro Rakyat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/1/2025 20:34
Prabowo Minta Kebijakan Perumahan Harus Pro Rakyat
Presiden Prabowo Subianto .(Antara)

MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan sejumlah capaian dan kebijakan strategis di bidang perumahan yang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (21/1).

Maruarar menuturkan laporan perkembangan pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kemayoran, serta berbagai kebijakan prorakyat di sektor perumahan.

Maruarar melaporkan bahwa pembangunan 27 tower dan beberapa rumah tapak di IKN telah selesai dan siap diresmikan dalam waktu dekat. Ia juga menyampaikan perkembangan pembangunan di Wisma Atlet Kemayoran.

"Akhir Januari ini 3 tower di Kemayoran sudah siap untuk diresmikan, 7 tower siap diresmikan bulan April. Tadi saya menyampaikan usulan, bisa Bapak Presiden diresmikan langsung akhir April, itu 10 tower," ujar Maruarar.

Menurut Maruarar, Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar kebijakan perumahan memberikan prioritas utama kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Arahan Bapak Presiden kepada masyarakat berpenghasilan rendah, juga diberikan itu uang sewa yang paling murah, kemudian baru kepada ASN, diatasnya baru yang komersial. Jadi jelas kebijakannya diminta untuk pro rakyat," tuturnya.

Lebih lanjut, Maruarar menegaskan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bekerja sama dengan beberapa kementerian lain telah merancang kebijakan-kebijakan yang konkret untuk membantu MBR. Salah satu kebijakan tersebut adalah penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

"Untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah, bagi MBR. Nah, selama ini waktunya 45 hari, kalau mengurus itu. Nah, kita ubah menjadi 10 hari. Nah, kemarin di Jakarta itu bisa sekitar 17 menit, di Sumedang sekitar 1 jam, Tangerang juga 1 jam," ucap Maruarar.

Maruarar juga mengumumkan penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

"Ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kriterianya salah satunya penghasilannya 8 juta ke bawah. Jadi ini jelas kebijakan yang pro rakyat, terutama rakyat kecil," tuturnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik