Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA otomotif masih menunggu kepastian dari pemerintah mengenai pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun depan. Kepastian itu diperlukan agar pebisnis bisa menghitung prospek bisnis di tahun depan dengan asumsi kebijakan PPN yang akan ditetapkan.
"Kita juga masih menunggu kejelasannya, kita tunggu surat keputusannya dulu saja," ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto saat dihubungi, Jumat (6/12).
Seperti diberitakan, Kamis (5/12), Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan PPN dengan tarif 12% tetap berlaku pada barang-barang mewah, atau yang selama ini menjadi objek dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan untuk masyarakat miskin, sebut dia, tetap akan dikenakan PPN tarif 11%.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah masih akan melakukan kajian perihal tarif PPN 12% di 2025. Namun, pemerintah tengah menggodok kelanjutan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif, utamanya untuk kendaraan listrik agar kembali bergulir di tahun depan. (H-3)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menegaskan komitmen negara terhadap pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra.
Dampak pembebasan PPN sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan catatan atas keputusan pemerintah yang memberlakukan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 terhadap barang dan jasa mewah.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved