Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tax Holiday Berkontribusi Besar pada Masuknya Investasi

M. Ilham Ramadhan
03/11/2024 15:40
Tax Holiday Berkontribusi Besar pada Masuknya Investasi
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani memaparkan realisasi investasi triwulan III 2024.(MI/Usman Iskandar.)

PEMERINTAH bakal memperpanjang pemberian libur pajak (tax holiday) hingga 2025. Itu karena stimulus tersebut berkontribusi besar pada peningkatan investasi di Indonesia. Setidaknya, 25% dari investasi yang ada di Tanah Air memanfaatkan insentif tersebut. 

Hal itu disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Terbatas mengenai permbahasan program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, Jakarta, Minggu (3/11).

“Perpanjangan dari tax holiday itu sudah disetujui baru saja oleh menteri keuangan, karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk itu kurang lebih di atas 25%,” tuturnya. 

Perpanjangan masa libur pajak itu berbarengan rencana penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) yang bakal berlaku di tahun depan. GMT merupakan prinsip perpajakan yang diusulkan oleh OECD dengan tarif 15%. 

Setidaknya sejauh ini terdapat 100 negara yang telah menerapkan prinsip tersebut. Rosan mengatakan, penerapan GMT akan memberi dampak pada Indonesia, utamanya dari sisi investasi. Hanya, lanjut dia, pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah penyesuaian terkait hal itu. 

“Kita sudah menyampaikan kepada penerima tax holiday ini, apabila ini (GMT) diberlakukan, akan ada adjusment. Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan assesmen, sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga tax holiday yang 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh kita mengacu ke peraturan,” jelas Rosan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya