Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Ramai Impor Ilegal, Presiden Jokowi Sudah Wanti-Wanti sejak Lama

Despian Nurhidayat
10/8/2024 08:18
Ramai Impor Ilegal, Presiden Jokowi Sudah Wanti-Wanti sejak Lama
Ilustrasi barang impor ilegal(Antara)

Keresahan terhadap impor tekstil ilegal sudah mencuat sejak lama. Kalangan pengusaha sudah menyampaikan adanya indikasi impor tekstil ilegal yang ditunjukkan dalam selisih data resmi ekspor impor tekstil.

Impor tekstil ilegal juga sudah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo sejak 2015. Jokowi sudah melihat maraknya impor ilegal yang sangat membahayakan industri dalam negeri. Dalam Rapat Terbatas tentang Perdagangan dan Impor di Kantor Presiden, 2015 silam, ia menyampaikan terjadi laju penurunan produksi tekstil dalam negeri dari 30% hingga 60%.

Presiden saat itu sudah mengingatkan produk impor ilegal akan mengganggu pasar dalam negeri, merugikan keuangan negara, dan melemahkan daya saing produk sejenis buatan dalam negeri.

Baca juga : Mendag Zulhas Amankan Barang Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar

Kepala Negara mengatakan sudah mendengar bahwa terdapat banyak modus impor ilegal, baik dalam penyelundupan bea masuk, PPH maupun PPN. Ia pun menginstruksikan seluruh pihak terkait menyikapinya secara serius terutama dengan melakukan reformasi menyeluruh pada tata kelola perijinan impor sehingga lebih terintegrasi serta berbasis Informasi Teknologi (IT). Presiden juga memerintahkan agar dilakukan peningkatan pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan kecil untuk menghentikan penyelundupan.

Merespons hal tersebut, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan, data International Trade Centre (ITC) bahwa ekspor tekstil (HS 50-63) dari China ke Indonesia tahun lalu senilai US$6,5 miliar sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor TPT dari China untuk HS yang sama dan periode yang sama hanya US$3,55 miliar. Terdapat selisih hingga US$2,94 miliar atau setara Rp43 triliun yang tidak tercatat oleh pemerintah Indonesia melalui BPS.

Perbedaan data itu menunjukkan indikasi kuat adanya impor produk TPT yang tidak tercatat secara resmi di kepabeanan Indonesia. Dengan kata lain, pasar Indonesia dibanjiri oleh produk impor tekstil ilegal bernilai puluhan triliun rupiah.

Baca juga : APSyFI: Penetapan Bea Masuk 200% untuk Beberapa Produk Impor bukan Kebijakan yang Paten

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja membenarkan adanya selisih data impor yang signifikan untuk pakaian jadi (HS 61 dan HS 62) dan produk lainnya (HS 63).

Jemmy mengungkapkan ketimpangan yang terjadi antara data impor Indonesia dengan data laporan ekspor China menunjukkan tanda bahaya, di mana ketahanan industri tekstil nasional menjadi tidak terjaga, dan Indonesia mengalami kerugian yang serius.

Baru-baru ini, Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan gempuran impor tekstil illegal adalah alarm bahaya bagi industri tekstil dalam negeri termasuk di dalamnya usaha tekstil skala UKM.

Baca juga : Terbitkan Permendag 16/2024, Mendag Tambah Syarat Impor Barang

KemenkopUKM mengutip data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), pada 2021 nilai ekspor China ke Indonesia tercatat sebesar Rp58,1 triliun, sedangkan nilai impor Indonesia dari China sebesar Rp28,4 triliun. Ada potensi nilai yang tidak tercatat sebesar Rp29,7 triliun.

Kemudian pada 2022, nilai ekspor China ke Indonesia tercatat sebesar Rp61,3 triliun, sedangkan nilai impor Indonesia dari China sebesar Rp31,8 triliun. Potensi nilai impor yang tidak tercatat sebesar Rp29,5 triliun.

Pelaksana tugas Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Temmy Setya Permana, mengatakan produk impor yang tidak tercatat itu membuat produk UMKM dalam negeri sulit bersaing. Produk tersebut masuk tanpa dikenakan bea masuk, sehingga bisa dijual dengan harga yang murah.

Baca juga : Satgas Impor Ilegal harus Bekerja Transparan

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari juga mengatakan produk UMKM secara kualitas produk UMKM saat ini sudah semakin banyak yang tak kalah dengan produk buatan luar negeri.

Namun sayangnya karena masifnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar lokal, produk berkualitas yang diproduksi oleh UMKM menjadi kalah harga. Pelaku UMKM kelimpungan digempur dari darat, udara sampai di perbatasan-perbatasan.

Fiki mengatakan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengingatkan bahaya ini sejak 2021. Produk asing ditransaksikan melalui e-commerce cross border bisa langsung masuk ke berbagai pelosok tanah air dengan harga yang murah.

Di lain pihak, pelaku UMKM juga sedang dihadapkan pada ancaman berupa aplikasi marketplace bernama Temu dari China. Aplikasi ini disebut-sebut lebih dahsyat dampaknya bagi UMKM karena bisa mematikan lantaran pabrik dari China bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.

Untuk itu Fiki berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholder terkait bersinergi mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia. Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM.

Importir harus dapat dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor. Adanya jaminan penegakan hukum serta aturan terkait impor, maka pelaku UMKM dalam negeri dipastikan dapat bersaing. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya