Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Selasa (6/8), memimpin ekspos penindakan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp46,1 miliar. Dari total itu, potensi kerugian negara yang timbul sebesar Rp18 miliar.
Ekspos tersebut merupakan kegaitan gabungan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cikarang serta KPPBC Tanjung Priok.
Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, menyampaikan beberapa barang yang berhasil ditindak yakni pakaian bekas sebanyak 1.883 bal, balpres sebanyak 3.044 bal, 695 produk jadi, termasuk karpet dan handuk, 332 pax produk tekstil, 43 alat kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik termasuk telepon seluler dan laptop serta 5.896 produk garmen berbagai jenis seperti pakaian jadi dan aksesoris.
Baca juga : Pintu Masuk Barang Impor Diusulkan Geser ke Pelabuhan Kawasan Timur
"Barang-barang itu tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor. Artinya barang itu masuk secara tidak jelas serta dokumen lainnya," kata Zulhas di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (6/8).
Barang-barang hasil penindakan tersebut didominasi dari Tiongkok dan beberapa negara di Asia Selatan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri, Wahyu Widada menyatakan masalah impor ilegal menjadi perhatian khusus dari Bareskrim.
Baca juga : APSyFI: Penetapan Bea Masuk 200% untuk Beberapa Produk Impor bukan Kebijakan yang Paten
"Karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi ini juga berdampak kepada para pengusaha kecil, UMKM kita," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa Bareskrim akan terus berkomitmen untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan masalah barang impor ilegal ini.
"Kami siap mendukung Pak Menteri apapun langkah yang dilakukan untuk membantu masyarakat kita dan membantu pemerintah selama negara kita menuju negara yang maju ke depannya," pungkasnya. (Z-11)
Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani merespons permintaan Amerika Serikat (AS) soal barang impor bebas penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan relaksasi mesti selektif
Indonesia Relakan Transmisi Elektronik Tak Dipungut Bea Masuk
Penguatan kebijakan penting dilakukan agar pelaku industri tidak terdampak oleh potensi pengalihan pasar dari negara-negara yang terimbas ketentuan dagang baru.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Dalam banyak kasus, PPK justru melakukan praktik yang melemahkan efektivitas kebijakan TKDN dengan membuka akses impor.
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved