Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional untuk mengatasi potensi sengketa pajak yang muncul. Pemerintah akan menarik dana-dana orang kaya dunia agar ditampung di Indonesia. Rencananya penempatan dana itu akan dibebaskan dari pajak.
Luhut menerangkan dari skema family office yang dia pelajari di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), bahwa penting adanya kepastian hukum yang didapat dalam proses penyelesaian sengketa antara wajib pajak lewat pengadilan arbitrase. Hakim tersebut harus memiliki sertifikasi internasional.
"Kami sedang berdiskusi saat ini terkait arbitrase. Kami dapat mengundang hakim internasional seperti dari Singapura, Abu Dhabi, atau Hong Kong," jelasnya dalam konferensi pers 2nd International & Indonesia Carbon Capture and Storage (IICCS) Forum 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (31/7)
Baca juga : Amicus Curiae Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Putuskan Sengketa Pilpres
Luhut menyampaikan putusan arbitrase merupakan tingkat akhir atau final dan langsung mengikat para pihak. Artinya, putusan arbitrase tidak dapat digugat kembali. Dengan begitu, investor bakal mendapat kepastian hukum saat berbisnis di Indonesia. Pasalnya, selama ini investor mengeluhkan soal ketidakpastian hukum di Indonesia.
"Setelah mereka (hakim) memutuskan, tidak ada lagi banding, jadi selesai. Saya pikir ini memberikan kepastian hukum di negara ini," ucap Luhut.
"Beberapa kelemahan yang masih dihadapi Indonesia adalah ketidakpastian hukum yang dikatakan oleh orang-orang. Jadi, semoga dengan ini kita bisa menjawab ketidakpastian hukum ini," tambahnya.
Rencananya, pemerintah meresmikan family office yang diperuntukkan bagi kalangan konglomerat atau investor kakap pada Oktober mendatang. Saat ini pemerintah masih menyiapkan regulasi mengenai aset asing, perancangan sistem perpajakan, penyedia jasa manajemen aset dan lainnya terkait family office.
"Kami sedang membahas ini semua dan kami berharap dapat melihat hasilnya sebelum Oktober," pungkasnya. (Ins/Z-7)
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan rencana pembentukan family office atau kantor keluarga di Indonesia tidak akan menggunakan APBN.
RENCANA pembentukan family office atau kantor keluarga di Bali yang digagas oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sejak 2024 membutuhkan dasar hukum
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai pembangunan family office.
Akademisi berharap pemerintah bisa belajar dari negara lain untuk menerapkan regulasi dan institusi yang mumpuni.
Indonesia disebut tertinggal jauh dari Malaysia dan Singapura yang telah membangun family office dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Johor-Singapura.
MENTERI Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan, mengungkapkan bahwa ada penolakan dari satu kementerian terkait dengan konsep Family Office.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved