Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GURU Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan amicus curiae bisa dan disarankan untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Dalam sengketa pemilihan presiden yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini, Sulis berharap para hakim dapat mempertimbangkan semua sahabat keadilan yang secara sukarela mengajukan diri.
"Amicus curiae itu tidak memiliki kekuatan hukum sih, sudah pasti. Namun ada juga, kalau mau dikaitkan, ada dasar hukumnya bahwa amici itu bisa jadi pertimbangan hakim. Ada penjelasannya di Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang terakhir diamendemen," kata Sulis dalam diskusi Landmark Decision MK di Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Substansi dari pasal itu, kata Sulis, bisa menjadi panduan bagi para hakim untuk dapat mempertimbangkan para Amicus curiae dalam membuat keputusan.
Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender
"Para profesor, akademisi, seniman, budayawan, mereka mengkritisi, menjaga agar konstitusi tetap tegak. Mereka tidak ada kepentingan apalagi mengharapkan benefit. Mereka semua ialah gerakan moral. Itu yang sangat mengharukan," ucap Sulis.
Sulis mengingatkan agar para hakim mengingat kesejarahan terbentuknya Indonesia lewat gerakan moral dan cita-cita dari founding parent. Begitu pula dengan masa depan Indonesia. Semua pihak yang memiliki keinginan untuk menyelamatkan Indonesia, menginginkan keadilan dan demokrasi tetap tegak, harus menjadi pertimbangan para hakim.
"Jadi kita mesti melihat Amicus curiae idalam konteks tadi itu. Enggak ada kewajiban, enggak ada kekuatan hukumnya, tetapi di situ ada kekuatan moral yang amat besar," pungkasnya. (Z-2)
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
Daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024
Dilansir dari laman resmi MK, empat permohonan perkara Pilkada Banjarbaru 2024 didaftarkan pada Rabu (4/12).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved