Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Amicus Curiae Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Putuskan Sengketa Pilpres

Dinda Shabrina
19/4/2024 15:45
Amicus Curiae Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Putuskan Sengketa Pilpres
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan), dan Saldi Isra (kiri).(Antara/Galih Pradipta)

GURU Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan amicus curiae bisa dan disarankan untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Dalam sengketa pemilihan presiden yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini, Sulis berharap para hakim dapat mempertimbangkan semua sahabat keadilan yang secara sukarela mengajukan diri.

"Amicus curiae itu tidak memiliki kekuatan hukum sih, sudah pasti. Namun ada juga, kalau mau dikaitkan, ada dasar hukumnya bahwa amici itu bisa jadi pertimbangan hakim. Ada penjelasannya di Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang terakhir diamendemen," kata Sulis dalam diskusi Landmark Decision MK di Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Substansi dari pasal itu, kata Sulis, bisa menjadi panduan bagi para hakim untuk dapat mempertimbangkan para Amicus curiae dalam membuat keputusan.

Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender

"Para profesor, akademisi, seniman, budayawan, mereka mengkritisi, menjaga agar konstitusi tetap tegak. Mereka tidak ada kepentingan apalagi mengharapkan benefit. Mereka semua ialah gerakan moral. Itu yang sangat mengharukan," ucap Sulis.

Sulis mengingatkan agar para hakim mengingat kesejarahan terbentuknya Indonesia lewat gerakan moral dan cita-cita dari founding parent. Begitu pula dengan masa depan Indonesia. Semua pihak yang memiliki keinginan untuk menyelamatkan Indonesia, menginginkan keadilan dan demokrasi tetap tegak, harus menjadi pertimbangan para hakim.

"Jadi kita mesti melihat Amicus curiae idalam konteks tadi itu. Enggak ada kewajiban, enggak ada kekuatan hukumnya, tetapi di situ ada kekuatan moral yang amat besar," pungkasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya