Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenko Perekonomian Jelaskan Perbaikan Permendag 36/2023

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/4/2024 22:11
Kemenko Perekonomian Jelaskan Perbaikan Permendag 36/2023
Pemudik arus balik tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten(MI/Ramdani)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) buka suara perihal informasi Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut bakal disempurnakan alih-alih dicabut atau dibatalkan penerapannya.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto melalui keterangan pers mengungkapkan, pembahasan mengenai Permendag 36/2023 dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada Selasa (16/4).

"Penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag 36/2023 juncto 03/2024," ujarnya.

Baca juga : Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut

Adapun keputusan pertama dalam Rakortas itu menyepakati bahwa barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikirim ke Indonesia dari tempatnya bekerja dan tidak untuk diperdagangkan tak perlu diatur dalam Permendag 36/2023 jo. 3/2024.

Pengaturan impor barang kiriman PMI akan didasari pada ketentuan Permenkeu 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).

"Pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag tentang Lampiran III, yaitu Impor Barang Kiriman PMI yang mengatur mengenai jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang," jelas Haryo.

Baca juga : Permendag 36/2023 Rugikan Pekerja Migran

Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, yakni, PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

Kemudian ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

Pemerintah juga memutuskan barang Kiriman PMI yang diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean

Baca juga : BP2MI Kritik Permendag 36/2023, Sekjen Hipmi Angkat Bicara

sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat, yakni paling banyak US$1,500 per tahun.

"Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud lebih dari US$500 atau lebih dari US$1.500 untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)," tutur Haryo.

Dia menambahkan, pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.

Baca juga : Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Selain Barang Kiriman PMI, telah disepakati pula pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.

Kemudian terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.

Selanjutnya, akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.

Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian. (Mir/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya