Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) buka suara perihal informasi Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut bakal disempurnakan alih-alih dicabut atau dibatalkan penerapannya.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto melalui keterangan pers mengungkapkan, pembahasan mengenai Permendag 36/2023 dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada Selasa (16/4).
"Penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag 36/2023 juncto 03/2024," ujarnya.
Baca juga : Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut
Adapun keputusan pertama dalam Rakortas itu menyepakati bahwa barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikirim ke Indonesia dari tempatnya bekerja dan tidak untuk diperdagangkan tak perlu diatur dalam Permendag 36/2023 jo. 3/2024.
Pengaturan impor barang kiriman PMI akan didasari pada ketentuan Permenkeu 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
"Pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag tentang Lampiran III, yaitu Impor Barang Kiriman PMI yang mengatur mengenai jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang," jelas Haryo.
Baca juga : Permendag 36/2023 Rugikan Pekerja Migran
Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, yakni, PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
Kemudian ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.
Pemerintah juga memutuskan barang Kiriman PMI yang diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean
Baca juga : BP2MI Kritik Permendag 36/2023, Sekjen Hipmi Angkat Bicara
sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat, yakni paling banyak US$1,500 per tahun.
"Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud lebih dari US$500 atau lebih dari US$1.500 untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)," tutur Haryo.
Dia menambahkan, pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.
Baca juga : Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
Selain Barang Kiriman PMI, telah disepakati pula pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
Kemudian terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Selanjutnya, akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.
Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian. (Mir/Z-7)
BPS melaporkan nilai impor Indonesia Januari 2026 mencapai US$21,20 miliar, naik 18,21% yoy, didorong kenaikan impor migas dan non-migas terutama bahan baku dan barang modal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
PEKERJA migran Indonesia asal Jawa Timur di kawasan Timur Tengah berpotensi tidak bisa pulang ke Tanah Air saat momen mudik Lebaran tahun ini.
GUBERNUR Ahmad Luthfi bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memantau kondisi pekerja migran Indonesia dari Jawa Tengah, yang berada di kawasan Timur Tengah.
DPR minta pemerintah menjamin keselamatan seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Timur Tengah setelah penyerangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Eskalasi konflik Timur Tengah yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat semakin meluas dan berdampak pada sejumlah negara Teluk.
konflik di Timur Tengah berdampak ratusan ribu Pekerja Migran Indonesia Migrant Care membuka Posko Informasi & Pengaduan Darurat Krisis Timur Tengah
Migrant Care menyatakan keprihatinan yang mendalam atas eskalasi konflik Timur Tengah yang berpotensi menimbulkan krisis kemanusiaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved