Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) buka suara perihal informasi Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut bakal disempurnakan alih-alih dicabut atau dibatalkan penerapannya.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto melalui keterangan pers mengungkapkan, pembahasan mengenai Permendag 36/2023 dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada Selasa (16/4).
"Penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag 36/2023 juncto 03/2024," ujarnya.
Baca juga : Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut
Adapun keputusan pertama dalam Rakortas itu menyepakati bahwa barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikirim ke Indonesia dari tempatnya bekerja dan tidak untuk diperdagangkan tak perlu diatur dalam Permendag 36/2023 jo. 3/2024.
Pengaturan impor barang kiriman PMI akan didasari pada ketentuan Permenkeu 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
"Pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag tentang Lampiran III, yaitu Impor Barang Kiriman PMI yang mengatur mengenai jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang," jelas Haryo.
Baca juga : Permendag 36/2023 Rugikan Pekerja Migran
Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, yakni, PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
Kemudian ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.
Pemerintah juga memutuskan barang Kiriman PMI yang diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean
Baca juga : BP2MI Kritik Permendag 36/2023, Sekjen Hipmi Angkat Bicara
sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat, yakni paling banyak US$1,500 per tahun.
"Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud lebih dari US$500 atau lebih dari US$1.500 untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)," tutur Haryo.
Dia menambahkan, pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.
Baca juga : Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
Selain Barang Kiriman PMI, telah disepakati pula pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
Kemudian terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Selanjutnya, akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.
Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian. (Mir/Z-7)
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
REVISI Undang-Undang PPMI harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip HAM bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Dalam upaya mendukung ketahanan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, UNJ menggelar penyuluhan di Jepang.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia, atau PMI, ilegal ke Malaysia. Lima orang perempuan berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar.
Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa masalah dan tantangan dalam penempatan PMI di Singapura.
Dalam proses penyusunan revisi ini, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian, yang terdiri dari enam kementerian/lembaga, termasuk BP2MI.
PEKERJA migran Indonesia memiliki potensi besar untuk berinvestasi dan memulai usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved