Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) buka suara perihal informasi Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut bakal disempurnakan alih-alih dicabut atau dibatalkan penerapannya.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto melalui keterangan pers mengungkapkan, pembahasan mengenai Permendag 36/2023 dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada Selasa (16/4).
"Penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag 36/2023 juncto 03/2024," ujarnya.
Baca juga : Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut
Adapun keputusan pertama dalam Rakortas itu menyepakati bahwa barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikirim ke Indonesia dari tempatnya bekerja dan tidak untuk diperdagangkan tak perlu diatur dalam Permendag 36/2023 jo. 3/2024.
Pengaturan impor barang kiriman PMI akan didasari pada ketentuan Permenkeu 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
"Pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag tentang Lampiran III, yaitu Impor Barang Kiriman PMI yang mengatur mengenai jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang," jelas Haryo.
Baca juga : Permendag 36/2023 Rugikan Pekerja Migran
Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, yakni, PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
Kemudian ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.
Pemerintah juga memutuskan barang Kiriman PMI yang diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean
Baca juga : BP2MI Kritik Permendag 36/2023, Sekjen Hipmi Angkat Bicara
sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat, yakni paling banyak US$1,500 per tahun.
"Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud lebih dari US$500 atau lebih dari US$1.500 untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)," tutur Haryo.
Dia menambahkan, pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.
Baca juga : Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
Selain Barang Kiriman PMI, telah disepakati pula pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
Kemudian terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Selanjutnya, akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.
Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian. (Mir/Z-7)
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Neraca perdagangan Indonesia pada April tercatat surplus sebesar US$160 juta. Kendati surplus, angka ini turun drastis dibandingkan capaian pada Maret 2025 yang mencapai US$4,33 miliar.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mengungkapkan besaran impor migas Indonesia bisa mencapai US$40 miliar per tahun.
Batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25% memberikan karpet merah bagi produk-produk impor.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang nilai perdagangan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berpotensi menembus US$120 miliar.
PEKERJA migran Indonesia memiliki potensi besar untuk berinvestasi dan memulai usaha.
Lebih dari 80 peserta, sebagian besar merupakan pekerja sektor informal, antusias mengikuti program pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Program 20.000 rumah subsidi untuk pekerja migran Indonesia (PMI) akan menyasar daerah-daerah yang menjadi kantong PMI.
Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya lingkungan rumah sehat bagi para pekerja migran Indonesia.
Banyak modus operandi TPPO yang melakukan promosi dan perekrutan pekerja migran ilegal melalui dunia maya.
INDONESIA akan mengoptimalkan penempatan pekerja migran Indonesia di sektor hospitality dan kapal pesiar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved