Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/4/2024 19:17
Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut
Sejumlah calon penumpang tujuan Port Dickson Malaysia antre memasuki terminal keberangkatan luar negeri di Pelabuhan Pelindo Dumai(Antara)

PEMERINTAH bakal mengubah ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Itu menyusul protes publik terhadap ketentuan yang berlaku pada Maret 2024.

"Saya sebulan lalu meminta rapat kembali agar ini di-ratas-kan kemudian disempurnakan. Tadi keputusannya, pertama, semangat Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada pewarta di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4).

Adapun Permendag 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor merupakan pijakan dari penerbitan Permendag 36/2023 yang banyak diprotes. Pengembalian ketentuan tersebut bakal berlaku sementara hingga diterbitkan beleid anyar.

Baca juga : Permendag 36/2023 Rugikan Pekerja Migran

Namun Zulkifli memastikan pengembalian ketentuan beleid tersebut ditambah dengan ketentuan nilai maksimal barang impor yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). "Jenis barang apa, itu urusan Bea Cukai melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan), tidak diatur Permendag lagi. Jadi saya kira kalau nilainya dianggap US$1.500, ya dikeluarkan saja, satu hari selesai," jelasnya.

Pemerintah, lanjut Zulhas, sapaan karib Zulkifli Hasan mengatakan, tak lagi membatasi barang impor yang dibawa. Selama pajak impor dibayarkan oleh pihak yang membawa masuk ke dalam negeri, maka itu menjadi legal.

"Jadi silakan, mau beli baju tiga, dua, silakan, yang penting bayar pajak kan? Masa saya beli tiga, yang satu disita? Lalu lartas, sebisa mungkin tidak usah ada lartas," kata dia.

Baca juga : BP2MI Kritik Permendag 36/2023, Sekjen Hipmi Angkat Bicara

"Yang tidak perlu rekom, tidak perlu rekom. Yang tertentu saja, misal, industri dalam negeri, pakaian dalam negeri, itu nanti akan dilihat oleh perindustrian, perteknya sudah selesai, baru itu yang dilartaskan," sambung Zulhas.

Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pencabutan Permendag 36/2023 mulai berlaku per Selasa (16/4) setelah disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dus, sekarang ini merupakan masa transisi dari pengembalian ketentuan yang berlaku.

"Barang-barang PMI yang tertampung di Tanjung Emas, Tanjung Perak diskresinya dikembalikan ke Bea Cukai. Jadi sepanjang Bea Cukai menganggap barang ini PMI tidak perlu harus ditahan lagi di pelabuhan, maka tinggal dikeluarkan," kata dia.

Baca juga : Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp9,3 Miliar di Bogor, Paling Banyak Asal Tiongkok

Benny menambahkan, merujuk data Bea dan Cukai, sekitar 51%-57% barang yang tertahan di pelabuhan saat ini merupakan barang PMI. Dus, dengan pencabutan Permendag dan ketentuan nilai maksimal US$1.500 barang bawaan per orang, semestinya barang-barang bawaan milik PMI bisa keluar dari pelabuhan.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kategorisasi jenis, misal, alas kaki hanya dua, itu tidak ada lagi. Pokoknya dari barang yang dikirim itu sudah memenuhi enggak relaksasinya misalnya 500 dolar per kali ngirim kelebihannya ya otomatis dia jadi barang umum yang dia harus bayar pajak," jelas Benny.

BP2MI, lanjut Benny, sedianya telah mengusulkan nilai maksimal barang kiriman impor PMI ialah US$2.800 per tahun. Nilai tersebut mengikuti yang diterapkan oleh Filipina sebagai bentuk penghargaan dan kemudahan bagi pahlawan devisanya.

Namun nilai maksimal yang disetujui hanya US$1.500 per tahun per PMI. Karenanya, BP2MI akan kembali mengusulkan penaikan nilai maksimum langsung ke Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

"Nanti BP2MI mengirim surat ke presiden, tapi Pak Mendag dan Pak Airlangga sudah mendukung itu. US$2.500 paling minimal, maksimalnya sesuai dengan best practice Filipina US$2.800," tutur Benny. (Mir/Z–7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya