Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISIONER Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) akan menjadi pihak yang dirugikan dalam implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasalnya, aturan baru ini mewajibkan barang-barang yang dibawa dari luar negeri untuk dibatasi.
“Sebetulnya kebijakan ini paling banyak dirugikan itu untuk pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri dan membawa barang. Mereka membawa barang itu kan tidak untuk industri tapi untuk keluarga karena mudik jadi itu tradisi yang mereka bawa sebagai oleh-oleh sehingga dampak pertama dari kebijakan ini pastinya teman-teman pekerja migran,” ungkap perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE tersebut kepada Media Indonesia, Selasa (16/4).
Lebih lanjut, Anis menambahkan bahwa dirinya sendiri banyak menerima keluhan dari para PMI dengan adanya kebijakan ini.
Baca juga : BP2MI Kritik Permendag 36/2023, Sekjen Hipmi Angkat Bicara
“Karena barang yang mereka bawa enggak seberapa dibandingkan cap yang harus mereka bayarkan karena kebijakan ini. Sehingga memang kebijakan ini cukup meninggalkan masalah terutama bagi teman-teman pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri,” tegas Anis.
Secara terpisah, Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan bahwa Permendag 36/2023 ini harus dicabut karena akan memberikan dampak yang buruk bagi para PMI.
“Saya kira pencabutan Permendag ini memang sudah seharusnya dilakukan karena ini memiliki dimensi diskriminatif terhadap pekerja migran. Saya rasa ini tidak boleh diulang lagi,” ujar Wahyu.
Baca juga : Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan bahwa Permendag 36/2023 ini tidak berlaku bagi PMI.
Menurutnya telah diadakan rapat terbatas pada hari ini untuk membahas implementasi Permendag 36/2023, salah satunya mengenai barang milik PMI, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," ujar Benny.
Baca juga : Anggota Komisi VI Kritisi Penerapan Batasan Aturan Impor Elektronik di Permendag dan Permemperin
Dengan demikian, lanjut dia, peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.
Maka aturan yang berlaku adalah ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500, berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Di mana dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak USD 1.500 dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman," tuturnya.
Selain itu kelebihan pengiriman atas barang milik PMI dari ketentuan yang ada tidak akan dikembalikan ke negara pengiriman atau dimusnahkan, tapi akan masuk dalam kategori umum.
"Yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak dia harus membayar bea masuk. Jadi tidak lagi harus dikembalikan ke negara PMI bekerja, apalagi dimusnahkan," pungkas Benny. (Des/Z-7)
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Neraca perdagangan Indonesia pada April tercatat surplus sebesar US$160 juta. Kendati surplus, angka ini turun drastis dibandingkan capaian pada Maret 2025 yang mencapai US$4,33 miliar.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mengungkapkan besaran impor migas Indonesia bisa mencapai US$40 miliar per tahun.
Batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25% memberikan karpet merah bagi produk-produk impor.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang nilai perdagangan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berpotensi menembus US$120 miliar.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAMĀ mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM beratĀ
KABAR dari Jawa Barat itu, yang programnya sudah berjalan hampir sebulan lamanya, seperti gemerisik yang tak sedap di tengah khidmatnya dunia pendidikan
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved