Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) akan menjadi pihak yang dirugikan dalam implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasalnya, aturan baru ini mewajibkan barang-barang yang dibawa dari luar negeri untuk dibatasi.
“Sebetulnya kebijakan ini paling banyak dirugikan itu untuk pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri dan membawa barang. Mereka membawa barang itu kan tidak untuk industri tapi untuk keluarga karena mudik jadi itu tradisi yang mereka bawa sebagai oleh-oleh sehingga dampak pertama dari kebijakan ini pastinya teman-teman pekerja migran,” ungkap perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE tersebut kepada Media Indonesia, Selasa (16/4).
Lebih lanjut, Anis menambahkan bahwa dirinya sendiri banyak menerima keluhan dari para PMI dengan adanya kebijakan ini.
Baca juga : BP2MI Kritik Permendag 36/2023, Sekjen Hipmi Angkat Bicara
“Karena barang yang mereka bawa enggak seberapa dibandingkan cap yang harus mereka bayarkan karena kebijakan ini. Sehingga memang kebijakan ini cukup meninggalkan masalah terutama bagi teman-teman pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri,” tegas Anis.
Secara terpisah, Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan bahwa Permendag 36/2023 ini harus dicabut karena akan memberikan dampak yang buruk bagi para PMI.
“Saya kira pencabutan Permendag ini memang sudah seharusnya dilakukan karena ini memiliki dimensi diskriminatif terhadap pekerja migran. Saya rasa ini tidak boleh diulang lagi,” ujar Wahyu.
Baca juga : Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan bahwa Permendag 36/2023 ini tidak berlaku bagi PMI.
Menurutnya telah diadakan rapat terbatas pada hari ini untuk membahas implementasi Permendag 36/2023, salah satunya mengenai barang milik PMI, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," ujar Benny.
Baca juga : Anggota Komisi VI Kritisi Penerapan Batasan Aturan Impor Elektronik di Permendag dan Permemperin
Dengan demikian, lanjut dia, peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.
Maka aturan yang berlaku adalah ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500, berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Di mana dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak USD 1.500 dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman," tuturnya.
Selain itu kelebihan pengiriman atas barang milik PMI dari ketentuan yang ada tidak akan dikembalikan ke negara pengiriman atau dimusnahkan, tapi akan masuk dalam kategori umum.
"Yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak dia harus membayar bea masuk. Jadi tidak lagi harus dikembalikan ke negara PMI bekerja, apalagi dimusnahkan," pungkas Benny. (Des/Z-7)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai impor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai US$241,86 miliar, atau meningkat 2,83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan barang Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 kembali mencatatkan surplus signifikan.
Fastrex hadir sebagai solusi atas sulitnya mobilisasi hasil panen di medan yang sering kali memiliki kontur tanah tidak rata.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved