Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN pelarangan terbatas (lartas) impor yang mulai berlaku 10 Maret 2024 berpotensi melemahkan daya saing produk dalam negeri. Pelarangan ini akan mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku produksinya.
"Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 ini memiliki tiga ketentuan yang resmi diberlakukan dan ini mempersulit pelaku industri dalam negeri," jelas Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran melalui keterangannya, Minggu (7/4).
Menurutnya, ada tiga hal yang menyebabkan hal itu terjadi. Pertama, jumlah Harmonized System (HS) yang masuk ke dalam lartas semakin bertambah dibandingkan sebelumnya.
Baca juga : Mendag Mau Ubah Aturan Impor Tekstil Barang Jadi
Kedua, perubahan pengawasan impor yang awalnya berupa post-border menjadi border mengindikasikan pengawasan dan pemeriksaan dokumen kelengkapan impor akan dilakukan sebelum barang impor itu masuk ke dalam daerah pabean.
Ketiga, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor (PI). Menurut Hasran, ketiga ketentuan baru ini semakin mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk memperoleh bahan baku produksinya.
Beberapa industri yang terdampak adalah industri elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, barang tekstil, mainan, alas kaki, tas, hydrofluorocarbon (HFC), produk kimia, plastik, serta besi dan baja.
Baca juga : Baja Impor Menyerbu, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Baja Dalam Negeri
Alih-alih melindungi pemain industri hulu lokal, ketentuan ini akan membuat akses bahan baku industri hilir jadi mahal. Pada akhirnya produk yang dihasilkan menjadi kurang bersaing dari segi harga dan kualitas.
"Akibatnya, konsumen dalam negeri yang akan menanggung kenaikan harganya. Pemerintah perlu mengubah sudut pandang dan pola pikir dalam menyusun regulasi impor bahan baku," kata Hasran.
Jika sebelumnya pendekatan state regulation cenderung menghasilkan peraturan yang menuai pro kontra dari publik dan industri seperti halnya Permendag Nomor 3 Tahun 2024, maka pendekatan koregulasi perlu menjadi opsi.
Baca juga : Kemendag Bersama Bea Cukai dan Kepolisian terus Berkoordinasi untuk Cegah Maraknya Pakaian Bekas Impor
"Dengan koregulasi, peraturan perdagangan akan dirancang oleh para asosiasi industri dan pemerintah hanya perlu menetapkan prinsip umumnya saja. Karena regulasinya berasal dari pelaku industri sendiri, kemungkinan adanya komplain di kemudian hari dapat diminimalisir," tambah Hasran.
Selanjutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan diberikannya kemudahan bagi pelaku industri hilir dalam memperoleh bahan baku. Kemudahan di sini berarti dapat memperoleh bahan baku di waktu yang tepat, spesifikasi yang sesuai kebutuhan dan harga yang terjangkau.
Sejauh ini, pemerintah cenderung proteksionis dengan alasan melindungi industri hulu domestik dengan membatasi impor komoditas tertentu. Padahal cara pandang seperti ini justru membuat industri hulu yang dilindungi jadi tidak kompetitif dan inovatif, serta membuat industri hilir menjadi sulit dapat bahan baku.
Selain itu, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem Neraca Komoditas. Cita-cita yang diharapkan dari sistem ini sangat baik, yaitu membuat sistem perizinan impor jadi lebih transparan dan otomatis.
Sayangnya beberapa kriteria dalam penentuan kuota masih dikesampingkan, seperti pertimbangan terkait harga. Selain itu, komoditas yang diatur masih relatif terbatas, per tahun 2024 baru 6 komoditas pangan dan 11 komoditas migas yang diatur. (Z-3)
Wisudawan ini juga dibekali dengan pendalaman berupa integritas, kepedulian, dan kemampuan beradaptasi untuk menghadapi dunia profesional.
Wamen UMKM Helvi Moraza menegaskan pentingnya penguatan ekosistem usaha, konektivitas rantai pasok, serta digitalisasi layanan agar UMKM
Sertifikasi yang merupakan syarat fundamental guna memasuki pasar kerja global, akan dimaksimalkan supaya bisa dilakukan di dalam negeri.
AI telah berevolusi dari teknologi pendukung menjadi fondasi strategis dalam membangun daya saing brand.
Survei ini juga menunjukkan lebih dari 80% pelaku UMKM menilai layanan pengiriman on-demand dengan harga terjangkau berperan penting dalam menjaga efisiensi dan daya saing bisnis.
Dosen perguruan tinggi perlu memiliki kemampuan daya saing global agar mampu meningkatkan kualitas perguruan tinggi serta berkompetisi dalam skala internasional.
Pemerintah terus memperkuat kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan menjadikan pengadaan negara sebagai penggerak utama industri nasional.
Vannoe menghadirkan rangkaian solusi unggulan seperti videotron, kiosk, dan interactive flat panel (IFP) yang menyatukan teknologi, seni, dan kolaborasi.
Gelaran tahunan Government Procurement Forum & Expo (GPFE) atau forum dan pameran pengadaan keperluan pemerintah 2025 sukses diselenggarakan pada 23-25 Juli 2025.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
"Masyarakat lebih memilih produk dari Tiongkok yang lebih murah, dibandingkan produk lokal. Terlebih kemarin ada info masuknya produk impor dari Tiongkok secara ilegal."
SANTRI sebagai generasi bangsa menjadi tonggak bagi kemajuan dan pembangunan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui memperkuat produk asli milik Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved