Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Dr Anggawira angkat bicara terkait kritik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) perihal pembatasan barang impor. Anggawira mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang itu sesungguhnya sangat bermanfaat buat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hadirnya aturan tersebut, menurut Anggawira, bertujuan melindungi produk dalam negeri, termasuk produk UMKM lokal. "Memang dalam implementasinya perlu diperhatikan agar tidak merugikan pekerja migran Indonesia yang juga merupakan pejuang devisa bagi negara," ujarnya dalam keterangan resmi.
Pernyataan Anggawira itu sebagai respons terhadap viral video yang memperlihatkan sejumlah barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI) tertahan di Semarang. Dalam video itu, Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bahwa Permendag tersebut dianggap membebani PMI.
Baca juga : Indef Minta Aturan Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Segera Terbit
Menurut Benny, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sering kali dituding mempersulit pekerja migran saat hendak mengirim barang ke Tanah Air. Padahal, jelas Benny, DJBC hanyalah pelaksana dari Permendag tersebut.
Bahkan, Benny juga mengatakan barang-barang impor dari pekerja migran Indonesia terancam dimusnahkan akibat Permendag itu. Anggawira menjelaskan bahwa Permendag 36/2023 yang dikritik oleh Ketua BP2MI itu merupakan hasil rapat lintas kementerian yang sudah digelar pada Oktober 2023 di Istana Presiden, Jakarta.
Jika ada aturan yang berdampak kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, menurut dia, BP2MI pasti akan terlibat dalam rapat tersebut. Meski begitu, terlibat atau tidak, Kepala BP2MI sebagai pejabat pemerintah seharusnya paham dengan aturan keputusan lintas kementerian tersebut.
Baca juga : Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
Anggawira mengatakan bahwa BP2MI seharusnya memahami bahwa aturan itu bukan hanya diputuskan oleh Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan. "BP2MI seharusnya paham bahwa keputusan itu bukan keputusan satu menteri saja. Memang, yang menandatangani ialah Pak Zulkifli Hasan selaku Mendag, tetapi itu sesuai dengan tupoksinya," jelas Anggawira.
Anggawira melanjutkan bahwa aturan tentang bawaan TKI itu juga bukan usulan dari Kemendag saja. "Jadi BP2MI melalui Pak Benny seharusnya paham seperti mengoreksi kebijakan lintas K/L," jelasnya.
Anggwira mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi aturan ini. Menurut dia, jika polemik seperti ini terus berlanjut, tentu dapat mengganggu jalannya perekonomian Indonesia melalui ekspor-impor.
"Kita berharap ada komunikasi dari BP2MI dengan instansi terkait, termasuk dengan Dirjen Bea Cukai terkait implementasi di lapangan. Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi polemik yang berlarut yang nanti bisa kontraproduktif buat pemerintah," tuturnya. (Z-2)
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
EKONOM Indef Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antar BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pembiayaan sektor ketenagakerjaan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, menekankan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) bukan hanya tenaga kerja, melainkan juga duta bangsa.
Kemitraan ini memastikan pekerja migran di Taiwan mendapatkan pekerjaan yang layak serta akses perlindungan sosial yang mumpuni.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pemerintah memperkuat upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahap paling awal, yakni proses pencarian kerja di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved