Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono memastikan pihaknya akan terus berkomunikasi intens dengan masyarakat adat terkait penolakan penggusuran di lahan proyek IKN di Kalimantan Timur.
"Saya kira kita prinsipnya harus lebih baik. Semuanya lebih baik. Jadi komunikasi intens sedang berjalan di lapangan," ujar Bambang seusai hadir dalam rapat terbatas mengenai IKN yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (13/3).
Ia mengatakan pemerintah selalu menyediakan forum yang melibatkan masyarakat adat, tokoh masyarakat hingga para investor. Ia juga berjanji tidak akan menggusur paksa warga yang menolak proyek IKN.
Baca juga : Warga Sekitar IKN Digusur Paksa, Negara tidak Lindungi Kepentingan Rakyat
"Saya kira tidak. Saya kira prinsipnya sekali lagi kita tidak akan menggusur semena-mena, dan komunikasi itu berjalan sekarang," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menolak penggusuran lahan yang ditujukan untuk proyek IKN.
Penggusuran itu mulai dilakukan setelah Otorita IKN mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024 Perihal Undangan Arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan/atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023 pembangunan di daerah tersebut tidak sesuai dengan Tata Ruang yang diatur pada RDTR WP IKN. Dalam surat tersebut juga diagendakan adanya arahan Tindak Lanjut atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka waktu tujuh hari warga harus segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. (Z-11)
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa kontribusi wilayahnya terhadap pembangunan IKN belum diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.
Otorita IKN menegaskan pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap berjalan. Penegasan ini disampaikan di tengah isu monatorium pembangunan IKN
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah mengambil sikap yang tegas terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).
KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Program MMSGI dinilai mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat Dayak Kenyah, di Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved