Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Warga Sekitar IKN Digusur Paksa, Negara tidak Lindungi Kepentingan Rakyat

Faustinus Nua
13/3/2024 12:06
Warga Sekitar IKN Digusur Paksa, Negara tidak Lindungi Kepentingan Rakyat
Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan bandara di IKN.(Antara)

Ancaman penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat oleh Badan Otoritaria Ibu Kota Nusantara dinilai bertentangan dengan perintah Undang-undang. Negara disebut tidak mengutamakan kepentingan rakyat hanya karena obsesi membangun ibu kota yang justru menguntungkan para pemodal.

"Pemerintah lupa jika negara pada hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekedar obsesi pemindahan IKN," ujar perwakilan Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah, Rabu (13/3).

"Negara tidak lagi peduli, tidak lagi dianggap merepresentasikan kepentingan rakyat banyak sebagaimana perintah UU justru lebih mementingkan investasi, para oemodal dari pada warganya sendiri," sambungnya.

Baca juga : Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Penggusuran Paksa di IKN

Meski Badan Otoritaria IKN telah mengeluarkan surat penundaan penggusuran paksa, koalisi melihat hal itu tidak mengubah sikap negara yang seharusnya melindungi rakyat. Cepat atau lambat, tindak lanjut penggusuran paksa pasti dilaksanakan bila masyarakat tidak bersuara lantang menolaknya.

Pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalih bangunan warga tidak berizin merupakan bentuk menghadirkan lagi cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah-tanah rakyat bangsa Indonesia melalui politik Domein Verklaring. Politik itu menyatakan 'barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah maka tanah menjadi tanah pemerintah'. Politik penjajah ini diberlakukan sebagai dalih untuk merampas tanah-tanah rakyat.

Ketentuan Domein Verklaring telah dihapuskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Negara bukan sebagai pemilik tanah. Namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca juga : MHU Dukung Otorita IKN Bangun Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara

Pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran masyarakat dengan dalih tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang adalah cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat. Upaya paksa penyingkiran masyarakat adat dengan dalih pelanggaran atas Tata Ruang IKN merupakan bentuk Genosida Masyarakat Adat.

Koalisi menyebut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, yang dijadikan dasar Pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat, merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 65 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang mengamanahakan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

"Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, menyebabkan tata ruang tidak menjadi alat mensejahterakan masyarakat namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat," tandasnya (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya