Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ancaman penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat oleh Badan Otoritaria Ibu Kota Nusantara dinilai bertentangan dengan perintah Undang-undang. Negara disebut tidak mengutamakan kepentingan rakyat hanya karena obsesi membangun ibu kota yang justru menguntungkan para pemodal.
"Pemerintah lupa jika negara pada hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekedar obsesi pemindahan IKN," ujar perwakilan Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah, Rabu (13/3).
"Negara tidak lagi peduli, tidak lagi dianggap merepresentasikan kepentingan rakyat banyak sebagaimana perintah UU justru lebih mementingkan investasi, para oemodal dari pada warganya sendiri," sambungnya.
Baca juga : Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Penggusuran Paksa di IKN
Meski Badan Otoritaria IKN telah mengeluarkan surat penundaan penggusuran paksa, koalisi melihat hal itu tidak mengubah sikap negara yang seharusnya melindungi rakyat. Cepat atau lambat, tindak lanjut penggusuran paksa pasti dilaksanakan bila masyarakat tidak bersuara lantang menolaknya.
Pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalih bangunan warga tidak berizin merupakan bentuk menghadirkan lagi cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah-tanah rakyat bangsa Indonesia melalui politik Domein Verklaring. Politik itu menyatakan 'barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah maka tanah menjadi tanah pemerintah'. Politik penjajah ini diberlakukan sebagai dalih untuk merampas tanah-tanah rakyat.
Ketentuan Domein Verklaring telah dihapuskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Negara bukan sebagai pemilik tanah. Namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca juga : MHU Dukung Otorita IKN Bangun Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara
Pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran masyarakat dengan dalih tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang adalah cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat. Upaya paksa penyingkiran masyarakat adat dengan dalih pelanggaran atas Tata Ruang IKN merupakan bentuk Genosida Masyarakat Adat.
Koalisi menyebut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, yang dijadikan dasar Pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat, merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 65 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang mengamanahakan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
"Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, menyebabkan tata ruang tidak menjadi alat mensejahterakan masyarakat namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat," tandasnya (Z-11)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai permintaan Presiden Prabowo Subianto mengenai koreksi desain dan fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN) mempercepat pembangunan di IKN
KEPALA Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur, akan berlanjut hingga 2028. Hal setelah Presiden Prabowo Subianto berkunjung
KEPALA Otorita IKN Basuki Hadimuljono optimistis setelah Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
Penguatan infrastruktur bagi lembaga negara menjadi prioritas utama Presiden saat ini.
IKN dipandang sebagai warisan pemerintahan Joko Widodo yang tidak ingin ditinggalkan begitu saja.
Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama Presiden adalah perbaikan dan percepatan pembangunan.
Kunjungan Banggar DPR RI ke IKN menegaskan komitmen politik dan pendanaan, dengan progres pembangunan legislatif–yudikatif serta investasi mencapai ratusan triliun.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 merupakan strategi komunikasi politik Prabowo semata, bukan kepastian teknis dalam mewujudkan komitmen membangunnya.
Dalam rangkaian El John Pageants Festival, para finalis mengikuti berbagai agenda karantina dan ditempatkan di Rusun ASN yang seluruh furniturnya dicat menggunakan Propan PU Hygiene.
IKN dapat menjalankan fungsinya sebagai ibu kota politik jika infrastruktur dan seluruh sarana pendukung untuk tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah rampung.
Riant menilai, sejak awal keputusan pembangunan IKN di Kalimantan Timur memang dianggap sepihak oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved