Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Usulan Pengalihan IKN jadi Ibu Kota Kaltim Bentuk Koreksi Pemikiran

Devi Harahap
20/7/2025 21:34
Usulan Pengalihan IKN jadi Ibu Kota Kaltim Bentuk Koreksi Pemikiran
Penampakan Istana Garuda di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur(Dok.Antara)

Pakar kebijakan publik, Riant Nugroho mengatakan Partai NasDem sebagai kekuatan politik nasional boleh saja mengusulkan untuk mengganti status kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Namun, hal itu tidak ideal untuk diterapkan sebagai sebuah kebijakan.  

“Ide ini akan menimbulkan masalah baru karena keputusan untuk menjadikan IKN sebagai ibukota negara telah dilandasi oleh undang-undang. Jadi dengan demikian, usulan tersebut jika dikaji secara kebijakan justru akan menabrak undang-undang,” kata Riant saat dikonfirmasi Media Indonesia, hari ini. 

Riant menilai, sejak awal keputusan pembangunan IKN di Kalimantan Timur memang dianggap sepihak oleh pemerintah. Banyak pihak tidak dilibatkan lebih mendalam sehingga minim kajian mengenai dampak pembangunan IKN, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. 

“Tidak pernah diadakan pertemuan secara baik-baik dengan para bakar, para pemuka masyarakat. Pada waktu presiden Jokowi, kita mengalami demokrasi yang semu sehingga pemindahan Ibu Kota baru, sesuai dengan undang-undang itu juga menyebabkan masalah besar, yaitu pembiayaan,” jelasnya. 

Menurutnya, kritik terutama muncul karena kurangnya konsultasi publik yang komprehensif sebelum keputusan pemindahan ibu kota diambil. “Pembangunan IKN Ini harus menjadi kajian bagi DPR dan masyarakat karena pemindahan Ibukota negara ke IKN bersifat sepihak dari pemerintah dan tidak pernah ada konsultasi dengan publik,” ucap Riant. 

Walaupun begitu, Riant melihat usul NasDem tersebut secara relatif bisa menjadi bentuk koreksi pemikiran tentang undang-undang IKN yang selama ini dibuat tidak sesuai rencana. Namun apabila dilihat dari segi kebijakan, usulan tersebut tidak proper karena menabrak konstitusi. 

“Sebagai sebuah kekuatan politik, Nasdem mempunyai hak untuk mengajukan usulan. Tapi usulan untuk menggantikan status IKN menjadi Ibukota Provinsi itu secara keilmuan bukan gagasannya yang baik karena hanya menisbikan realita dan menggampangkan masalah kebijakan,” tukasnya. 
 
Selain itu, Riant justru menilai apabila kebijakan pembangunan IKN dihentikan, hal itu termasuk dalam praktik korupsi. Menurutnya, pemerintah harus tetap menjaga ruang pembangunan IKN dan mencari solusi di tengah keterbatasan anggaran dan hal-hal lainnya.  

“Bagaimana mungkin sebuah program yang yang sudah memakan harga ratusan triliun tiba-tiba dihentikan? Menurut saya, yang sekarang ini terjadi bukanlah sengaja terbengkalai, namun karena ada keterbatasan anggaran dan perbedaan prioritas kebijakan. Bagaimanapun kebijakan pemerintah mempunyai konsekuensi anggaran,” ujarnya. 

Di samping itu, Riant juga mendorong agar pemerintah dapat melihat pentingnya pelibatan masyarakat dalam pembangunan, baik pemindahan Ibu Kota maupun pembangunan lainnya agar jangan dilakukan sepihak oleh pemerintah, tapi harus mengajak serta para pemuka masyarakat khususnya pakar. Bagaimanapun kebijakan pemerintah mempunyai konsekuensi anggaran,” 
 
Riant menyebut bahwa komitmen Presiden Prabowo yang menyatakan akan melanjutkan program prioritas Jokowi harus kembali ditilik. Menurutnya, skenario pembangunan IKN tidak hanya soal dihentikan atau dilanjutkan, tapi ada skenario lain yaitu kembali menyusun ulang dan mengevaluasi tahapan-tahapan pembangunan IKN. 

“Harus dikaji kembali apa belum dan sudah dicapai termasuk juga bagaimana kita akan meredefinisi ibu kota negara. Sehingga diperlukan tim kerja yang lebih solid, yang tidak hanya berpikir masalah membangun saja tapi bagaimana menjadikan IKN sebagai pusat pertumbuhan baru yang itu mungkin belum terfikirkan oleh gagasan-gagasan yang ada,” imbuhnya. 

Lebih jauh, Riant mengungkapkan bahwa menjalankan kebijakan pembangunan khususnya ibukota negara baru jangan hanya dimaknai secara hitam dan putih. Namun dibutuhkan gagasan yang demokratis. 

“Dengan demikian, kita tidak boleh berpikir secara hitam putih karena objek kebijakan tidak bisa dilihat secara hitam dan putih, tapi perlu kecerdasan dan kebijaksanaan dalam menata ulang kembali pembangunan IKN,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kalimantan Timur, dijadikan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini didorong apabila pemerintah memutuskan tak melanjutkan pembangunan kawasan IKN Nusantara. 

NasDem juga mengusulkan pemerintah perlu segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.

NasDem menilai terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN, di antaranya belum adanya Keputusan Presiden.

Pasalnya, Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah, yang menjadi amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya