Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut sosok yang paling berhak untuk menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara ialah Presiden Joko Widodo.
“Tentu yang paling berhak menandatangani Keppres adalah Jokowi, ia yang punya rencana soal ini dan memaksakan pelbagai hal untuk proses perpindahan Ibu Kota Negara baru terjadi,” terang Feri kepada Media Indonesia, Kamis (10/10).
“Tapi tentu secara Undang-Undang, karena yang berhak mengeluarkan Keppres adalah presiden, begitu presiden baru dilantik, maka kekuasaan itu beralih pada presiden Prabowo,” tambahnya.
Baca juga : Jelang Lengser, Presiden akan Kunker Ke IKN Resmikan Istana Negara
Sejatinya, kata Feri, Presiden Prabowo bisa menentukan untuk memilih mengeluarkan Keppres Pemindahan IKN atau tidak.
Namun, itu sepanjang publik memahami agar Prabowo betul-betul mematangkan rencana perpindahan tersebut.
“Pindah atau tidak pindah itukan butuh kematangan secara berpikir dan mudah-mudahan presiden akan hati-hati untuk itu,” tandasnya. (Ykb/P-2)
Jokowi memastikan surat Keppres soal pemindahan IKN tak diteken olehnya. Surat itu akan diteken Prabowo.
Politisi Partai Golkar yang juga Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, secara de facto, Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini sudah bisa digunakan sebagai ibu kota baru.
PARTAI Gerindra mengakui Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diteken oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
KOORDINATOR Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) cuci tangan dengan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur mulai besok (10/9) hingga (19/9).
Presiden Jokowi disebut akan berkantor di IKN mulai tanggal 11 September hingga 19 Oktober atau hingga sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden baru.
Rencana Jokowi berkantor di IKN diyakini untuk yakinkan investor
Presiden Joko Widodo berencana bekerja selama 40 hari di IKN. Rencananya, Jokowi akan berada di IKN mulai Kamis (12/9) hingga masa kepemimpinannya habis, yakni pada 19 Oktober 2024.
Dengan menempatkan dirinya dalam simbol yang dibangun, Jokowi ingin memberi kesan positif bahwa simbol itu bermanfaat,
Presiden diagendakan untuk melakukan pertemuan dan memberikan pengarahan kepada para pejabat TNI dan Polri Tahun 2024 yang akan digelar di Ruang Nusantara, Istana Negara, IKN
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved