Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Yang Paling Berhak Tandatangani Keppres IKN Adalah Jokowi

Yakub Pryamatama Wijayaatmaja
10/10/2024 18:06
Yang Paling Berhak Tandatangani Keppres IKN Adalah Jokowi
Presiden Joko Widodo ditemani Mensesneg Pratikno di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut sosok yang paling berhak untuk menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara ialah Presiden Joko Widodo

“Tentu yang paling berhak menandatangani Keppres adalah Jokowi, ia yang punya rencana soal ini dan memaksakan pelbagai hal untuk proses perpindahan Ibu Kota Negara baru terjadi,” terang Feri kepada Media Indonesia, Kamis (10/10). 

“Tapi tentu secara Undang-Undang, karena yang berhak mengeluarkan Keppres adalah presiden, begitu presiden baru dilantik, maka kekuasaan itu beralih pada presiden Prabowo,” tambahnya. 

Baca juga : Jelang Lengser, Presiden akan Kunker Ke IKN Resmikan Istana Negara

Sejatinya, kata Feri, Presiden Prabowo bisa menentukan untuk memilih mengeluarkan Keppres Pemindahan IKN atau tidak. 

Namun, itu sepanjang publik memahami agar Prabowo betul-betul mematangkan rencana perpindahan tersebut.

“Pindah atau tidak pindah itukan butuh kematangan secara berpikir dan mudah-mudahan presiden akan hati-hati untuk itu,” tandasnya. (Ykb/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya