Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Penggusuran Paksa di IKN

Faustinus Nua
13/3/2024 11:35
Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Penggusuran Paksa di IKN
Ilustrasi(Antara)

Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Kalimantan Timur secara tegas menolak upaya perampasan dan penggusuran paksa warga lokal yang berada di sekitar wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan IKN harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.

"Kami menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanah mereka dengan dalih apapun," ujar perwakilan koalisi, Herdiansyah Hamzah, Rabu (13/3).

Pihaknya menyayangkan adanya ancaman Badan Otorita IKN terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat di kawasan IKN. Hal itu terjadi pada 4 Maret 2024, setelah Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024 Perihal Undangan Arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan/atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Baca juga : MHU Dukung Otorita IKN Bangun Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023 pembangunan di daerah tersebut tidak sesuai dengan Tata Ruang yang diatur pada RDTR WP IKN. Dalam surat tersebut juga diagendakan adanya arahan Tindak Lanjut atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

"Ancaman Badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah. Ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan," imbuhnya.

Baca juga : Standar Mutu Pengelolaan Bangunan di IKN Jadi Perhatian Serius

Hal itu, lanjutnya, mengingatkan kembali rezim otoritarian Orde Baru yang represif dan menghalakan segala cara. Otorita IKN memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah tempat mereka berpijak selama puluhan tahun.

"Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya. Upaya pembongkaran paksa dan paksaan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat lokal dan masyarakat adat atas hak hidup, hak atas ruang hidup, hak perlindungan atas kepemilikan atas tanah dan hak atas pemukiman warga," kata dia.

Menurut koalisi, masyarakat lokal dan masyarakat adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan. Bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN.

Baca juga : Hadir Pertama Kali di Balikpapan, Showroom Creative Lab by Niro Granite Optimistis Kembangkan Pasar Kalimantan

Pihaknya pun menyatakan dokumen Tata Ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum. Lantas mereka menolak pembangunan IKN yang mengusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.

"Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama. Hanya dengan cara bersatulah, keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat, bisa kita lawan," tandasnya.

Adapun Koalisi tersebut terdiri atas Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, AJI Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan Kaltim, SAKSI FH Unmul, PEMA Paser, POKJA 30, PuSHPA FHUNMUL, Pus-HAMMT UNMUL, TKPT, AMAN Kalimantan Timur, PUSDIKSI FH UNMUL, Nomaden Institute, Sambaliung Corber, dan Perempuan Mahardhika. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya