Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Kalimantan Timur secara tegas menolak upaya perampasan dan penggusuran paksa warga lokal yang berada di sekitar wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan IKN harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.
"Kami menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanah mereka dengan dalih apapun," ujar perwakilan koalisi, Herdiansyah Hamzah, Rabu (13/3).
Pihaknya menyayangkan adanya ancaman Badan Otorita IKN terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat di kawasan IKN. Hal itu terjadi pada 4 Maret 2024, setelah Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024 Perihal Undangan Arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan/atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Baca juga : MHU Dukung Otorita IKN Bangun Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023 pembangunan di daerah tersebut tidak sesuai dengan Tata Ruang yang diatur pada RDTR WP IKN. Dalam surat tersebut juga diagendakan adanya arahan Tindak Lanjut atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
"Ancaman Badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah. Ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan," imbuhnya.
Baca juga : Standar Mutu Pengelolaan Bangunan di IKN Jadi Perhatian Serius
Hal itu, lanjutnya, mengingatkan kembali rezim otoritarian Orde Baru yang represif dan menghalakan segala cara. Otorita IKN memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah tempat mereka berpijak selama puluhan tahun.
"Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya. Upaya pembongkaran paksa dan paksaan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat lokal dan masyarakat adat atas hak hidup, hak atas ruang hidup, hak perlindungan atas kepemilikan atas tanah dan hak atas pemukiman warga," kata dia.
Menurut koalisi, masyarakat lokal dan masyarakat adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan. Bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN.
Pihaknya pun menyatakan dokumen Tata Ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum. Lantas mereka menolak pembangunan IKN yang mengusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.
"Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama. Hanya dengan cara bersatulah, keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat, bisa kita lawan," tandasnya.
Adapun Koalisi tersebut terdiri atas Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, AJI Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan Kaltim, SAKSI FH Unmul, PEMA Paser, POKJA 30, PuSHPA FHUNMUL, Pus-HAMMT UNMUL, TKPT, AMAN Kalimantan Timur, PUSDIKSI FH UNMUL, Nomaden Institute, Sambaliung Corber, dan Perempuan Mahardhika. (Z-11)
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa kontribusi wilayahnya terhadap pembangunan IKN belum diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.
Otorita IKN menegaskan pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap berjalan. Penegasan ini disampaikan di tengah isu monatorium pembangunan IKN
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah mengambil sikap yang tegas terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).
Riant menilai, sejak awal keputusan pembangunan IKN di Kalimantan Timur memang dianggap sepihak oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.
Cak Imin sempat heran baru mengetahui informasi tersebut. Ketua Umum PKB itu mengatakan praktik prostitusi itu masalah gawat.
Pemerintah akan melakukan grounbreaking terhadap sejumlah infrasktur di IKN. Mulia dari hotel, perkantoran, hingga restoran.
KAPASITAS sumber daya manusia (SDM) lokal perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
JABATAN Kepala OIKN Nusantara nantinya dipimpin sosok Basuki Hadimuljono. Kendati demikian, pembangunan itu IKN Nusantara diyakini masih akan dihiasi sejumlah masalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved