Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang (Antam) oleh pengusaha Budi Said dinilai tidak valid. Pakar Hukum Kepailitan Teddy Anggoro mengatakan instrumen pengajuan penundaan pembayaran utang hanya dapat dialamatkan pada perusahaan yang sedang mengalami masalah finansial. Sementara, kondisi keuangan Antam saat ini tergolong sehat.
Hal tersebut, ucap Teddy, termaktub dalam pasal 222 ayat 2 Undang-undang Kepailitan dan PKPU.
"Artinya, penegasan konstitusi bahwa PKPU semestinya hanya diajukan kepada perusahaan dengan situasi finansial yang buruk, bukan sebaliknya. Jadi tidak bisa digunakan pada perusahaan dengan kondisi finansial yang sehat. Tujuan undang-undangnya begitu," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1).
Di samping itu, dia menilai Antam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah yang merupakan BUMN dengan kepentingan publik. Oleh karenanya, PKPU hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg
"Belum lagi, pada beberapa kasus permohonan PKPU lainnya yang dialamatkan kepada entitas milik pemerintah, ditolak oleh pengadilan. Berkaca dari kasus tersebut, seharusnya pengadilan menolak pula pengajuan PKPU yang dilakukan Budi Said," imbuhnya.
Teddy meyakini tuntuan PKPU sengaja dilakukan untuk memberi tekanan finansial dan nonfinansial kepada Antam. Efek finansial yang dimaksud seperti pengumuman kepada surat kabar nasional, rapat kredit, pengamanan aset termasuk pembentukan pengurus yang memakan biaya tidak sedikit.
Sementara, aspek nonfinansial salah satunya adalah selama proses PKPU, keputusan direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.
Baca juga: Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu, Jangan Tertipu
Sementara itu, terkait sengketa pembelian 1,1 ton emas batangan Antam di Surabaya dengan Budi Said, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan perseroan telah memberikan emas sebesar Rp3,5 triliun (5,9 ton) meski Budi Said mengklaim jumlah itu tidak sesuai kesepakatan awal yakni pengiriman 7 ton oleh oknum pegawai Antam.
Arya berpendapat Budi Said seharusnya memiliki pemahaman yang baik terkait pengelolaan risiko. Iming-iming potongan harga Emas Antam 20% seharusnya dipertimbangkan dengan serius, tidak sesuai dengan tren pasar.
Terlebih, dalam praktiknya Antam hanya diperbolehkan memberikan maksimal potongan atau diskon 0,65% emas dalam jumlah tertentu. Itu pun baru dapat diberikan dalam satu perjanjian khusus dengan mekanisme business to business, bukan perorangan.
Menurut Arya, jika diskon 20% benar, itu bisa merugikan Antam dan Negara, dan Budi Said seharusnya menyadari bahwa investasi dalam waktu singkat tidak mungkin memberikan keuntungan instan.
“Pak Budi Said seharusnya mempertimbangkan investasi dengan bijak. Ini tidak masuk akal. Seharusnya dia sadar bahwa ini adalah penipuan. Itu tidak mungkin sekali,” jelasnya. (RO/Z-11)
HARGA emas masih terus mengalami kenaikan. Harga emas Antam hari ini, Sabtu (24/5), naik Rp20 ribu menjadi Rp1.930.000 per gram dari semula Rp1.910.000.
HARGA emas berdasarkan laman resmi Pegadaian, Rabu (16/4), menunjukkan harga tiga produk logam mulia, yakni buatan Antam, UBS dan Galeri24 mengalami perbedaan fluktuasi harga jual
HARGA emas Antam atau logam mulia kian hari terus meroket. Di Kota Tegal, Jawa Tengah, misalnya, harga logam nyaris menyentuh Rp2 juta per gramnya atau mencapai Rp1.960.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan menjadi Rp1.671.000 per gram.
HARGA emas hari ini yang dikutip dari laman resmi Pegadaian di Jakarta, Kamis (20/3), menunjukkan perbedaan harga tiga produk logam mulia, yakni emas Antam, UBS dan Galeri24.
PT Aneka Tambang (Antam) mencatatkan penjualan emas tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Rekor itu terjadi pada 2024 dengan volume penjualan mencapai 43.776 kilogram.
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved