Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Presiden: Rasio Utang Negara masih Aman, Boleh sampai 60% dari PDB

Indriyani Astuti
08/1/2024 16:33
Presiden: Rasio Utang Negara masih Aman, Boleh sampai 60% dari PDB
Presiden Joko Widodo(BPMI)

Presiden Joko Widodo buka suara terkait rasio utang Indonesia yang menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1) malam. Ia menilai rasio utang negara masih dalam kondisi aman.

Dalam peraturan perundang-undangan yakni UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah ditetapkan maksimal 60% dari PDB. Adapun, per akhir 2022, berdasarkan data pemerintah, rasio utang Indonesia terhadap PDB berada di angka 38,65%.

"Dalam berbangsa dan bernegara itu semuanya mengacu pada undang-undang. Undang-undang kan memperbolehkan sampai maksimal 60% dan kita juga harus melihat bahwa utang kita dibanding dengan gross domestic product (GDP) itu masih pada kondisi baik dan aman, masih di bawah 40%," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Serang, Banten, Senin (8/1).

Baca juga: Komentari Debat Capres, Jokowi : Saling Menyerang, Kurang Mengedukasi

Ia menyebut utang pemerintah selalu digunakan untuk kegiatan produktif sehingga memberikan manfaat atau pengembalian yang baik kepada negara. Dengan begitu, utang akan bisa terus dibayarkan dan dikelola dengan baik.

"Ingat, di negara besar itu ada yang sudah 260% (rasio utang terhadap PDB). Ada yang 220%. Tetangga kita, saya tidak sebut negaranya, ada yang 120%, ada yang 66%," ucap mantan wali kota Surakarta itu

Baca juga: Penambahan Utang Perlu Diwaspadai

Saat debat ketiga, Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan rasio utang terhadap PDB saat ini hanya 40% dan menjadi salah satu yang terendah di dunia. Hal itu disampaikan Prabowo saat menjawab pertanyaan Capres Nomor Urut 2 Anies Baswedan, soal besaran ideal utang Indonesia yang menurutnya 30%.

UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa rasio utang Pemerintah maksimal boleh menyentuh 60% dari PDB. Namun, ada syarat porsi utang pemerintah 85,89% dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) juga 90% disumbang oleh pinjaman jangka panjang, dan didominasi oleh rupiah agar meminimalisir fluktuasi nilai tukar. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya