Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk menyatakan sigap memastikan untuk menindaklajuti seluruh rekomendasi dari BPK-RI, terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 tentang penyelenggara negara dan BUMN.
“Telkom telah menerima hasil pemeriksaan BPK-RI sebagaimana dimaksud dan kemudian dilakukan pendalaman serta tindak lanjut dari rekomendasi BPK-RI tersebut dengan unit-unit terkait,” jelas SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza, di Jakarta, Rabu (06/12), menanggapi rekomendasi dari BPK-RI tersebut.
Lebih lanjut Ahmad Reza memaparkan, beberapa tindak lanjut yang dilakukan, berdasarkan rekomendasi BPK-RI, adalah penguatan tata kelola PINS, mendorong optimalisasi penagihan piutang PINS sebesar Rp 295,60 miliar kepada mitra PINS.
"Termasuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan, memberi sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang bertanggung jawab di jajaran manajemen PINS periode tersebut, serta terus berkordinasi dengan Kementerian BUMN untuk langkah selanjutnya," tegas Reza.
Sebelumnya, BPK menyebut dalam hasil auditnya bahwa PT Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp459,29 miliar dari PT PINS (anak perusahaan PT Telkom) atas pinjaman melalui bridge financing pada 2018.
Pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diusulkan PT TMI. Hasil
pemeriksaan menunjukkan permasalahan antara lain: (1) Tujuan dari pemberian bridge financing untuk sinergi new sales broadband tidak tercapai; (2) Belum terdapat mitigasi yang memadai atas risiko bridge financing dan transaksi sinergi; dan (3) Terdapat beberapa ketentuan terkait bridge financing yang belum terpenuhi, seperti ketiadaan dokumen persetujuan Direktur Keuangan PT Telkom atas pemenuhan kebutuhan bridge financing, serta tidak ada analisa kelayakan proyek.
Selain itu, PT PINS belum memperoleh pembayaran dari customer atas penjualan e-voucher dan handset pada program new sales broadband tahun 2019 dengan sisa piutang sebesar Rp295,60 miliar, dan diketahui bahwa perusahaan mitra dan customer terafiliasi dengan PT TMI sehingga terdapat kemungkinan konflik kepentingan. (RO/E-1)
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
KECERDASAN buatan kini memasuki ruang paling sensitif dalam dunia profesi yaitu ruang penilaian dan kepercayaan. Dalam dunia audit, AI tidak lagi sekadar alat bantu pengujian data.
Pemerintah diminta melakukan audit mutu bahan bakar minyak (BBM) Pertamina secara menyeluruh menyusul laporan dugaan pertalite BBM campur air di sejumlah SPBU di Jawa Timur.
Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek bisnis, termasuk profesi audit dan akuntansi.
LMKN maupun WAMI sedianya berada di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved