Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH mengalokasikan dana sebesar Rp25,7 triliun untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023. Uang tersebut masuk dalam transfer ke daerah (TKD) mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) berkategori yang penggunaannya telah ditentukan.
Demikian diungkapkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri dalam taklimat media di Jakarta, Senin (16/10).
"Anggaran Rp25,7 triliun itu terbagi dalam 2 bagian, yaitu formasi PPPK 2022 yang diangkat di 2023 besarnya Rp8,3 triliun dan formasi PPPK 2023 yang diangkat tahun 2023 besarnya Rp17,4 triliun," tuturnya.
Baca juga: KAI Pikul Utang Proyek Kereta Cepat
Dana senilai Rp8,3 triliun bagi formasi PPPK 2022 itu ditujukan kepada 320.223 orang guru, 92.151 orang tenaga kesehatan, dan 27.594 orang tenaga teknis. Sedangkan dana Rp17,4 triliun diberikan untuk menggaji 709.219 orang guru, 185.448 orang tenaga kesehatan, dan 13.193 orang tenaga teknis.
Sementara alokasi DAU untuk menggaji PPPK di 2024 dialokasikan sebesar Rp15,7 triliun. Dana tersebut bakal digunakan untuk menggaji sebagian formasi PPPK yang diangkat pada 2024. Adapun rincian pembayaran gaji tersebut, yakni, 296.059 orang guru, 154.342 orang tenaga kesehatan, dan 42.826 orang tenaga teknis.
Baca juga: Tak Hanya Terjerat Utang, Ini efek Domino Proyek Kereta Cepat untuk RI
"Data jumlah PPPK 2022 yang diangkat tahun 2023 dan formasi 2023 yang akan diangkat tahun 2024 bersumber dari Kemenpan RB dan atau BKN sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Savitri.
Dia menambahkan, besaran alokasi dana negara itu menunjukkan konsistensi negara melakukan pengadaan formasi PPPK setiap tahunnya. Gaji yang diterima oleh PPPK tersebut juga merupakan bagian dari transfer DAU yang ditentukan penggunaannya untuk memberikan pelayanan umum.
Hanya, pemerintah pusat tak mengalokasikan dana untuk menggaji para tenaga honorer. Sebab hal itu tak diatur dalam perundang-undangan. Pengadaan tenaga honorer sedianya dilakukan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemda.
(Z-9)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
DPR RI melakukan efisiensi anggaran hingga Rp1,3 triliun. Sejumlah pos dilakukan penghematan. Bahkan untuk gaji anggota dewan sampai pegawai.
Bagi ASN yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100% dianggap tidak pantas mendapatkan kenaikan gaji
KEBIJAKAN pemerintah mengenai pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Ketum Apindo meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perihal aturan pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tapera
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved