Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melarang Tiktok Shop beroperasi di Indonesia. Tiktok hanya diizinkan menjadi platform media sosial, bukan sebagai platform bisnis jual beli. CEO dusdusan.com, Ellies Kiswoto, menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, pemerintah menunjukan kepada keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
"Kami dari pelaku usaha sangat senang dan apresiasi dengan keputusan ini, tindakan presiden melindungi UMKM dan industri peyokong UMKM. Hanya kemarin itu banyak dibahas dari kalangan pengusaha dan UMKM masih agak pesimistis," kata Ellies di Jakarta, Kamis (28/9).
Ia mengatakan pesimisme tersebut terkait kemungkinan Tiktok Shop mencari-cari celah agar bisa beroperasi kembali. Sehingga, dikhawatirkan tetap terjadi monopoli pasar.
Baca juga: Keluhan Pedagang Tanah Abang: TikTok Shop Hancurkan Harga Barang
"Kalau mereka Tiktok Shop itu dan Tiktok bisa bekerja sebagai sosial media dan menjadi platform e-commerce dengan platfon berbeda kan sama saja sebenarnya, hanya urusan satu tombol. Jadi satu tombol pas mereka check out anggapannya sudah masuk ke PT sebelah, toko sebelah, tetapi tidak menghilangkan unsur untuk monopoli yang harusnya diawasi KPPU," ucapnya.
Lebih lanjut, Ellies memastikan, para pelaku usaha lokal sebetulnya tidak anti terhadap Tiktok Shop. Mereka pun siap bersaing, dengan catatan berlangsung adil seperti persaingan dengan platform e-commerce lainnya.
"Fair dalam arti kata kita punya regulasi yang jelas, yang maksudnya ketika semua mau beroperasi di ranah satu negara di Indonesia dia harus berkontribusi, berkwajiban sama yang lain, contohnya membayar pajak," jelasnya.
Selama ini permasalahannya adalah Tiktok Shop tidak dipungut pajak seperti UMKM. Oleh karena itu, wajar ketika harga barang di Tiktok Shop lebih murah. Dampaknya, pasar UMKM tergerus karena konsumen mencari harga yang lebih murah.
Baca juga: Bahlil Minta TikTok tidak Melawan Regulasi Pemerintah
Status Tiktok yang tidak membuka perusahaan di Indonesia juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Sehingga, Tiktok tidak memiliki status hukum di Indonesia. Sedangkan Tiktok sudah melakukan transaksi mencapai ratusan triliun selama bertahun-tahun.
Adanya regulasi pelarangan Tiktok Shop ini pun tidak begitu saja mengembalikan perputaran ekonomi UMKM. Butuh waktu agar semuanya kembali normal.
"Bisnis ini seperti dari hulu ke hilir, UMKM itu hilir. Jika hilir terganggu, pasti hulu terganggu. Hulu itu adalah industri-industri penyokong UMKM. Kita harus waspada, yang kita pertahankan bukan hanya UMKM tetapi industri-industri besar di Indonesia yang menjadi mata pencaharian rakyat Indonesia. Menurut saya ketika hilir diobati, pasti hulu akan pelan pelan membaik,” pungkas Ellies. (Z-6)
Pemerintah AS dilaporkan menerima "fee transaksi" sebesar US$10 miliar dari investor dalam kesepakatan kontrol TikTok AS. Angka ini mencapai 70% dari nilai kesepakatan.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
TikTok, Tokopedia, dan TikTok Shop memperkuat kolaborasi melalui kampanye Ramadan Ekstra Seru 2026 guna mendorong aktivitas ekonomi selama bulan suci.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Tren busana muslim Lebaran 2026 menemukan pemenangnya pada sosok Inara Rusli yang gaya berpakaiannya kini diproduksi massal dengan nama unik "Gamis Bini Orang".
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya dukung SKB 7 Menteri & Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 terkait pembatasan AI instan & medsos bagi anak.
Psikolog klinis ungkap alasan remaja dan Generasi Alpha sangat terikat dengan media sosial. Ternyata terkait pencarian identitas dan hormon dopamin.
MENGHADAPI dinamika era digital di tahun 2026, kecemasan orang tua terhadap dampak negatif internet sering kali berujung pada kebijakan larangan total media sosial bagi remaja.
Berdasarkan data dari situs pemantau gangguan Downdetector, laporan mulai meroket sejak pukul 07.40 WIB. Skala gangguan ini cukup luas, mencakup pengguna di Amerika Serikat, Eropa
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved