Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM penempatan satu kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh salah satu pelaku usaha penempatan PMI. Pengacara Dato Muhamad Zainul Arifin menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari kliennya melaporkan sistem penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ke KPPU.
"Hari ini sebagai kuasa hukum perusahaan P3MI, kami menyampaikan laporan secara resmi kepada KPPU atas dugaan kegiatan usaha pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh salah satu asosiasi perusahaan penempatan PMI melalui SPSK ke negara tujuan Arab Saudi," jelas Dato Zainul Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Pencapaian Target NDC Butuh Dana US$281 Miliar
Pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti surat dan nama-nama para saksi yang nanti dapat memberikan keterangan kepada tim penyidik KPPU agar laporan dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh Majelis Komisi yang ditunjuk. "Pada 2018 Kemenaker menerbitkan keputusan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penampatan Satu Kanal (SPSK). Namun hanya 49 perusahaan P3MI yang masuk. Ada 362 perusahaan P3MI yg masih aktif izin mereka tidak dapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi," tambah Dato Zainul Arifin.
Akibat dari keputusan dan persetujuan Kemenaker tersebut, lanjutnya, masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi dirugikan. Salah satu kliennya saat ini tidak bisa melakukan aktivitas usaha penempatan PMI ke Arab Saudi.
Baca juga: Lalu Lintas Bandara Dubai Melonjak 50% Lampaui Tingkat Prapandemi
"Untuk itu, sudah jelas dan beralasan hukum para terlapor melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kami juga meminta para terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administratif, tindakan pidana pokok, dan tindakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 1999," pungkasnya. (Z-2)
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
ARAB Saudi memberi tahu Iran bahwa kerajaan tersebut tidak akan mengizinkan wilayah udara atau teritorialnya digunakan untuk menyerang republik Islam itu.
ARAB Saudi memperingatkan sekutunya bahwa serangan militer AS yang tidak efektif terhadap Iran akan menguntungkan rezim Iran dalam menekan aktivitas protes yang terjadi di seluruh negeri.
ARAB Saudi, Qatar, dan Oman memimpin upaya untuk membujuk Presiden AS Donald Trump agar tidak menyerang Iran, karena khawatir akan dampak buruk yang serius di kawasan itu.
Dia kehilangan nyawa di Arab Saudi setelah terjatuh dari lantai dua sebuah gedung tempatnya bekerja pada 18 Desember 2025.
Menhaj Gus Irfan menegaskan Kampung Haji di Arab Saudi baru bisa digunakan sebagian pada 2028. Pembangunan kini dikendalikan penuh oleh Danantara.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved