Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM penempatan satu kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh salah satu pelaku usaha penempatan PMI. Pengacara Dato Muhamad Zainul Arifin menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari kliennya melaporkan sistem penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ke KPPU.
"Hari ini sebagai kuasa hukum perusahaan P3MI, kami menyampaikan laporan secara resmi kepada KPPU atas dugaan kegiatan usaha pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh salah satu asosiasi perusahaan penempatan PMI melalui SPSK ke negara tujuan Arab Saudi," jelas Dato Zainul Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Pencapaian Target NDC Butuh Dana US$281 Miliar
Pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti surat dan nama-nama para saksi yang nanti dapat memberikan keterangan kepada tim penyidik KPPU agar laporan dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh Majelis Komisi yang ditunjuk. "Pada 2018 Kemenaker menerbitkan keputusan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penampatan Satu Kanal (SPSK). Namun hanya 49 perusahaan P3MI yang masuk. Ada 362 perusahaan P3MI yg masih aktif izin mereka tidak dapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi," tambah Dato Zainul Arifin.
Akibat dari keputusan dan persetujuan Kemenaker tersebut, lanjutnya, masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi dirugikan. Salah satu kliennya saat ini tidak bisa melakukan aktivitas usaha penempatan PMI ke Arab Saudi.
Baca juga: Lalu Lintas Bandara Dubai Melonjak 50% Lampaui Tingkat Prapandemi
"Untuk itu, sudah jelas dan beralasan hukum para terlapor melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kami juga meminta para terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administratif, tindakan pidana pokok, dan tindakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 1999," pungkasnya. (Z-2)
Fokus utama kampanye ini adalah membuka akses bagi wisatawan, termasuk dari Indonesia, untuk menjelajahi sisi paling ikonik dari Arab Saudi.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
TERPIDANA kasus kejahatan seksual Jeffrey Epstein mengatakan kepada seorang pengusaha Qatar bahwa Doha perlu 'bernyanyi dan menari' untuk Israel.
Donald Trump mendesak Teheran segera berunding untuk mencapai kesepakatan baru terkait senjata nuklir atau bersiap menghadapi serangan dari AS.
PUTRA Mahkota Saudi Mohammed bin Salman mengatakan kerajaan tidak akan mengizinkan wilayah udaranya atau wilayah teritorialnya digunakan untuk aksi militer apa pun terhadap Iran.
Ustaz Zakaria menekankan bahwa aturan di Tanah Haram bukan untuk membatasi jemaah, melainkan menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved