Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM lama ini anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya.
Ahmad juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.
Sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari Ahmad Ridlo mendapat manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta.
Baca juga: Ketua RT di Kebondalem Kidul Meninggal Dapat Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Klaten
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan diserahkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Selasa (15/8).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.
Yaqut menyatakan bahwa Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum.
"Manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya," ucapnya.
Baca juga: Penyelenggara Pemilu di Palembang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan tersebut Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.
Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.
Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.
Baca juga: Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp183 Juta
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek, Suhuri, menyatakan turut menyampaikan duka cita atas meninggalknya anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo.
Perlunya Jaminan Perlindungan Sosial
Dalam keterangan pers, Jumat (18/8), Suhuri mengingatkan bahwa semua pekerjaan memiliki risiko, "Oleh karena itu, semua pekerja baik penerima upah atau bukan penerima upah untuk memiliki program perlindungan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenegarkejaan>"
"Dengan memilik program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), baik pekerja maupun keluarganya akan merasa lebih tenang. Pekerja juga akan bekerja lebih semangat dengan memiliki Jamsostek," kata Suhuri.
Suhuri juga mengingatkan kepada para perusahaan atau pemberi kerja serta para pekerja untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki banyak manfaat.
Ia juga ingin merangkul Kanwil Kemenag untuk menjadikan para pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan agar bisa bekerja dengan tenang tanpa diliputi kekhawatiran terkait dengan keluarganya. (RO/S-4)
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan KONI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor olahraga.
Manajemen PLTU Ketapang di Sukabangun menyampaikan duka cita atas insiden yang melibatkan mitra kerja dari PT Limas Anugrah Steel.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan terobosan dengan menambahkan Program Jaminan Hari Tua bagi 45.000 pekerja rentan
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved