Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
INDUSTRI hasil tembakau (IHT) merupakan sektor penyumbang penerimaan negara terbesar lewat cukai. Kontribusi ini diperkuat melalui keberhasilan menyerap banyak tenaga kerja.
Dalam mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing industri kecil menengah (IKM) pada sektor hasil tembakau, pemerintah membentuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT) sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Pada saat aturan ini diberlakukan, pemerintah telah menetapkan dua wilayah sebagai KIHT, yaitu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Seiring berjalannya waktu dan berdasarkan hasil monitoring, aturan tersebut dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan aturan baru yang diatur dalam PMK nomor 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 dan mencabut PMK nomor 21 tahun 2020.
Baca juga: Asosiasi Tembakau Pertanyakan Pasal 156 RUU Kesehatan
Aglomerasi pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Tujuannya, untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau. Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aglomerasi pabrik dapat dilaksanakan pada empat tempat, yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.
Kegiatan yang dapat dilakukan di tempat aglomerasi pabrik meliputi, penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.
Baca juga: Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan
Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik diberikan tiga kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau. Kedua, produksi BKC berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, pembayaran cukai berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari.
Penyelenggara aglomerasi pabrik harus memenuhi persyaratan tempat aglomerasi pabrik, persyaratan penyelenggara, dan kewajiban penyelenggara. Ketentuan ini telah diatur dalam PMK nomor 22 tahun 2023 yang dapat diakses melalui https://bit.ly/PMK22tahun2023. Bagi penyelenggara aglomerasi pabrik yang telah memenuhi persyaratan harus menyampaikan permohonan dan melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama tempat usaha tersebut dijalankan.
Pengusaha pabrik hasil tembakau yang akan menjalankan kegiatan usaha aglomerasi pabrik hasil tembakau wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha pabrik hasil tembakau harus mengajukan permohonan NPPBKC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan di bidang cukai dan juga melakukan pemaparan proses bisnis.
Baca juga: Saatnya Alihkan Produksi Tembakau ke Bahan Pangan Bergizi
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa penetapan PMK tentang aglomerasi pabrik hasil tembakau diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kepastian hukum pagi penyelenggara dan pengusaha BKC.
“Kami berharap kemudahan ini dapat dimaanfaatkan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala IKM dan UMKM, serta mendukung pelaksanaan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) terutama terkait program pembinaan industri,” ujar Encep, Kamis (27/7). (RO/S-3)
NOOR Ahsan, 30, menghitung pasokan tembakau lembutan yang baru ia terima.
DARI 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, 14 di antaranya merupakan sentra tembakau
INDONESIA termasuk salah satu negara penghasil tanaman tembakau terbesar dunia.
Negara-negara penghasil tembakau terbanyak di dunia.
Kepolisian bisa bertindak dengan alasan pelanggaran standar mutu penjualan makanan.
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
Gara-gara menggelapkan kerupuk senilai Rp3 miliar, tiga orang karyawan PT Tanindo Prima Multi ditangkap Polresta Tangerang di Tangerang, Banten.
Pabrik pembuat tinner milik PT Wana Prima di Jalan Padat Karya, Kampung Pabuaran, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, terbakar pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Komisaris Mustakim mengatakan tidak ada korban jiwa dari kebakaran itu. Namun, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya pada 2022 UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp4,8 juta.
Pabrik cat di Jalan Terusan Bandengan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/5) sore, hangus dilalap si jago merah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved