Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kembali menyegel tiga perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten, yang terbukti membuang emisi langsung ke udara tanpa pengelolaan.
Tiga perusahaan yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (PT CBS), PT Crown Steel (PT CS), dan PT Sinta Baja Jaya (PT SBJ), seluruhnya beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri KLH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, setelah hasil pengawasan menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan emisi industri.
"Ini merupakan bentuk komitmen nyata dari KLH BPLH untuk terus bertindak tegas terhadap industri yang mencemari udara. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri," kata Diaz dalam keterangannya, Rabu (25/6).
Investigasi menemukan bahwa PT CBS yang memiliki kapasitas produksi 270.000 ton per tahun hanya menggunakan sebagian cerobong yang tersedia, sementara sebagian besar emisi dari tungku peleburan dibuang tanpa pengendalian. PT CS, yang telah diperingatkan sejak 2023, tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi KLH/BPLH, dan hanya memiliki satu cerobong untuk kapasitas 30.000 ton per tahun, dengan emisi yang dibiarkan lepas ke udara.
"Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi pengabaian yang membahayakan kesehatan publik. Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras,” tegas Rizal Irawan.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong. Seluruh emisi dilepas ke lingkungan tanpa pengelolaan apa pun.
Deputi Penegakan Hukum telah memerintahkan penghentian total proses produksi dan akan terus mengawasi agar perusahaan tidak melanjutkan kegiatan sebelum memenuhi ketentuan lingkungan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KLH/BPLH meningkatkan kualitas udara nasional, dengan menindak industri yang abai terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara.
Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup demi menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (H-1)
ANGGOTA DPR RI dari Partai Nasdem, Rachmat Gobel, mengatakan ada perbedaan nyata antara membangun pabrik dan membangun industri.
PENJUALAN MMI sepanjang 2024 meningkat secara signifikan. Pada 2025, perseroan juga akan membangun pabrik popok di Indonesia untuk untuk memperlancar proses bisnis.
Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia menyoroti lambannya kepastian regulasi terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk partially oriented yarn-drawn textured yarn.
PT Bevananda Mustika menargetkan ekspor ke negara-negara tetangga dalam beberapa tahun ke depan. Salah satu upaya pionir di industri kawat baja Indonesia itu ialah merenovasi pabriknya.
Perusahaan kimia asal Tiongkok, Golden Elephant (GESC), resmi bergabung di kawasan industri terintegrasi Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur.
Peneliti dari University of Technology Sydney mengungkap debu bulan tidak seberbahaya polusi udara di jalanan.
Mengutip data WHO, 99% populasi dunia kini menghirup udara yang sudah melewati batas aman, dengan kualitas udara dalam ruangan bisa lima kali lebih buruk dari udara luar.
Pabrik Ajinomoto di Mojokerto dan Karawang juga memperkuat penggunaan energi terbarukan melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero) dengan memanfaatkan Renewable Energy Certificate (REC).
Seluruh masyarakat diingatkan untuk menerapkan gaya hidup bersih dan rendah emisi dengan mengutamakan penggunaan transportasi publik serta moda transportasi rendah emisi.
Kampanye ini menghadirkan instalasi visual mencolok berupa “gelembung transparan” yang ditempati oleh aktor, sebagai simbol perbedaan perlindungan antara segelintir orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved