Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
GABUNGAN Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengapresiasi diskusi dengar pendapat yang diinisiasi Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Komisi IX DPR. Aktivitas ini merupakan bagian dari upaya penyusunan kebijakan yang baik secara transparan dan partisipatif sesuai peraturan dan perundangan karena pemangku kepentingan terdampak dilibatkan dalam prosesnya.
Ketua Gaprindo Benny Wachjudi, dalam diskusi tersebut, meminta aturan pertembakauan dalam RUU Kesehatan dapat ditinjau ulang agar tidak mendiskriminasi industri hasil tembakau (IHT). "Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua Panja untuk berkenan mempertimbangkan sejumlah masukan industri terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rawan konflik kepentingan. Hingga saat ini, belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar ini," ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/6).
Data Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan mencatat bahwa IHT merupakan sektor padat karya yang menyerap sekitar 6 juta pekerja dari mulai petani, karyawan pabrik, hingga pedagang kecil dan menengah. IHT juga menjadi salah satu kontributor utama dalam penerimaan keuangan negara melalui sektor cukai dan pajak. Benny menambahkan tidak ada justifikasi hukum yang kuat pada RUU untuk mengategorisasikan hasil tembakau, dalam hal ini rokok, dengan narkotika dan psikotropika.
Baca juga: Pemkab Lamongan Salurkan Saprodi untuk Petani Tembakau
Di sisi lain, pada pasal tembakau tersebut, Kementerian Kesehatan akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan disharmonisasi. Hal ini karena pengaturan tentang jumlah isi dan kemasan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Cukai. Ia melanjutkan keberadaan pasal tembakau di RUU Kesehatan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan visi pemerintah dalam melakukan harmonisasi peraturan melalui metode omnibus. Oleh karena itu, Benny meminta agar pengaturan terkait produk tembakau tidak turut dibahas dalam RUU Kesehatan yang bertujuan melakukan reformasi kesehatan.
"Jangan sampai kebijakan ini dinyatakan cacat formil setelah disahkan karena dalam proses pembentukan tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan undang-undang yang baik. Kami harap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok IHT," pintanya.
Baca juga: Tembakau jadi Komoditas yang Berdayakan Masyarakat dan Dorong Perekonomian
Ketua Umum Gappri Henry Najoan juga meminta agar Panja RUU Kesehatan memperhatikan kondisi IHT rentan tertekan jika aturan ini disahkan. Saat ini daya jual terus menurun karena daya beli yang melemah. "Situasi industri saat ini sedang terpuruk," ungkapnya. Gappri juga melayangkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk meninjau ulang pasal tembakau di RUU Kesehatan yang akan dinilai dapat mematikan IHT.
Bersama seluruh ekosistem pertembakauan, saat ini Gappri dan Gaprindo menunggu hasil dari diskusi Panja bersama anggota DPR lain. Henry memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses pembentukan aturan ini agar adil dan transparan. "Harapan kami tidak ada lagi peraturan-peraturan baru yang akan membuat industri ini semakin sulit," tutupnya. (Z-2)
INDUSTRI alat kesehatan (alkes) dalam negeri menghadapi tantangan baru seiring dengan tarif impor yang ditetapkan sebesar 19% ke Amerika Serikat.
Indonesia International Gifts and Housewares Expo (IGHE) 2025, akan kembali hadir pada 6-8 Agustus 2025 di Jakarta International Expo.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan tarif baru sebesar 19% terhadap produk ekspor asal Indonesia, jauh lebih rendah dari rencana sebelumnya sebesar 32%.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved