Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) mengadakan Go Live Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability di Auditorium Gedung Pusat PT PLN (persero), Senin (26/6).
Program tersebut merupakan kerja sama strategis antara PLN Insurance dengan PT Bank KB Bukopin Tbk, Bank Mandiri Taspen, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Melalui Asuransi Public Liability, PLN Insurance memberikan perlindungan berupa santunan atas risiko-risiko yang terjadi kepada pelanggan PLN yang disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik seperti risiko kebakaran, risiko luka-luka karena tersengat listrik, hingga risiko meninggal dunia.
Dengan premi sebesar Rp500 pada setiap transaksi pembelian listrik, setiap pelanggan yang melakukan mekanisme pembayaran rekening tagihan listrik melalui rekanan bank yang telah bekerja sama dengan PLN Insurance otomatis mendapatkan perlindungan.
Baca juga: Peminat Kendaraan Listrik Semakin Banyak, PLN Perkuat Infrastruktur SPKLU
Pelanggan, dengan ketentuan yang disebutkan, bisa mendapatkan perlindungan berupa santunan meninggal dunia Rp15 juta, santunan kebakaran properti Rp12,5 juta, dan penggantian biaya pengobatan sebesar max 10% dari santunan meninggal dunia
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam sambutannya dalam acara yang ia hadiri langsung tersebut menyampaikan inovasi dari Dana Pensiun PT PLN (Persero) dan PLN Insurance serta kolaborasi dari mitra strategis dalam Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability merupakan ekspansi dari Pelayanan Pelangan PLN. "Dalam upaya untuk memberikan rasa aman bagi pelanggan PLN," ujarnya.
Ketua YLKI Tulus Abadi dalam sambutannya menyambut baik Program Perlindungan Pelanggan PLN yang inovatif tersebut. Ia mengimbau Bank Himbara dan bank pemerintah untuk ikut serta dalam Program Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability yang digagas oleh PT PLN (Persero) melalui PLN Insurance.
Baca juga: PLN Gandeng Polda Metro Jaya untuk Pengamanan Objek Vital Nasional
Sementara President Director PLN Insurace, Moch Hirmas Fuady, dalam laporannya menyampaikan, “Dalam memberikan pelayanan terbaik, PLN Insurance telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim bagi pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan meninggal dunia akibat hubungan pendek arus listrik dengan proses klaim yang sangat mudah. Langkah awal yang perlu dilakukan dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123." (Z-6)
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memberikan perlindungan asuransi bagi 25.304 pemudik dalam momentum Lebaran 2026.
Layanan Siaga Mudik Lebaran 2026! Nikmati fasilitas posko, 108 bengkel siaga, hingga diskon asuransi rumah & kendaraan. Cek di sini!
SurveI mengungkapkan lebih dari 70% responden kelas menengah Asia merasakan kecemasan soal kesejahtaraan finansial yang menghambat perencanaan jangka panjang.
Perkuat literasi dan inklusi keuangan asuransi di lingkungan mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
PT AIA FINANCIAL (AIA Indonesia) memperingati lima tahun perjalanan AIA Vitality di Indonesia melalui sebuah acara Media Iftar bersama jurnalis nasional.
SUVEI Konsumen yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Februari 2026 menunjukkan keyakinan masyarakat terhadap kondisi ekonomi nasional tetap kuat di tengah isu naiknya harga minyak dunia.
Samyang Foods Indonesia mengumumkan penyesuaian harga pasokan ritel tahap kedua. Ini dilakukan untuk meningkatkan keterjangkauan dan memperluas akses konsumen.
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menunjukkan tren peningkatan pengaduan serta lonjakan kerugian finansial konsumen dari tahun ke tahun.
Meningkatnya kompleksitas teknis konsol gim menjadikan proses perbaikan perangkat hiburan digital sebagai aktivitas berisiko tinggi apabila tidak ditangani secara tepat.
Menurut Niti, tanpa adanya insentif, khususnya untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik akan melonjak dan berisiko menurunkan daya beli konsumen.
Di tengah perubahan perilaku konsumen yang kian serba cepat dan berbasis lokasi, perusahaan-perusahaan di Indonesia menghadapi tantangan baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved