Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
MASYARAKAT Indonesia cenderung tidak memperhatikan label tanda hemat energi (LTHE) saat membeli air conditioner (AC) split. Mereka membeli AC split lebih mempertimbangkan harga terjangkau, daya listrik rendah, dan promosi.
“Ini tantangannya, apalagi bila berhadapan dengan ibu-ibu. Mereka cenderung melihat harganya, tanpa melihat label tanda hemat energi (LTHE). Sama-sama AC low watt, tetapi mereka pilih AC yang harganya lebih murah,” ujar Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Gigih Udi Atmo saat diskusi bertemakan Memperluas Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi, di Jakarta, Jumat (23/6).
Baca juga: Ada Dua Pilihan dalam Energi: Kurangi atau Bayar
Menurutnya, hal yang harus diperhatikan saat membeli AC split adalah label tanda hemat energi.
Gigih menambahkan, teknologi semakin maju dan meningkat efisiennya. Semakin tinggi bintang yang tertera di label, semakin hemat energi. Namun, harga jualnya mahal.
“Sama-sama low watt, tetapi perhatikan label tanda hemat energinya. Kalau yang tertera dalam label itu bintang lima, semakin hemat energi. Memang harganya mahal, tapi biaya tagihan listrik tiap bulannya lebih murah ketimbang AC low watt bintang satu atau dua,” ungkap Gigih.
Gigih melanjutkan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM gencar melakukan sosialisasi label hemat energi.
Dalam berbagai cara, pihaknya melibatkan sejumlah pihak seperti asosiasi, praktisi, produsen sampai sosialisasi langsung ke ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
Sosialisasi juga dilakukan lewat media massa, televisi, dan media sosial. Ini dilakukan agar masyarakat cermat memilih produk.
Saat ini, lanjut dia, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM mulai melakukan kerja sama dengan marketplace dalam memperluas sosialisasi label hemat energi.
Baca juga: Pemadaman Lampu Serentak Efektif Mampu Menghemat Energi
Sebagai informasi, pada Januari 2015 Kementerian ESDM menetapkan peraturan untuk produsen AC. Peraturan bertujuan bagi produsen pembuat AC yang masuk Indonesia lebih meningkatkan efisiensi energi listrik agar pengguna menikmati AC hemat listrik.
Label AC hemat energi, kata dia, merupakan suatu upaya pemerintah dalam mengurangi emisi global. Label AC hemat energi ini hanya ada pada produk yang lolos uji berdasarkan ketentuan dari pemerintah.
"Label hemat energi ini hal yang wajib dibubuhkan produsen untuk membendung produk-produk buangan dari negara lain masuk Indonesia," tutupnya.
Hadir juga pembicara pada diskusi yang didukung Sharp itu yakni, Presiden Ashrae Indonesia Chapter Herlin Herlianika, Dirut PT Indonesia Digital Pos Syarif Hidayatullah, Sekjen Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia Daniel Suhardiman, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni, dan CEO CLASP Christine Egan.
Baca juga: Tips Hemat Listrik Agar Cek Tagihan Listrik Tiap Bulan Lebih Hemat
Presiden Ashrae (Asosiasi Global bidang Heating, Ventilating, Air Conditioning dan Refrigeration) Indonesia Chapter Herlin Herlianika mengatakan dari hasil survei Ashrae Indonesia Chapter, hanya 5% masyarakat Indonesia pengguna AC split. Dari jumlah itu, hanya 6,5% yang mengetahui label tanda hemat energi.
“Ashrae terpanggil mengkampanyekan ini. Kami harap label hemat energi ini bisa dikenal dan dipahami masyarakat Indonesia."
Dirut PT Indonesia Digital Pos yang menaungi Indopos.co.id dan Indoposco Syarif Hidayatullah mendorong dukungan insan media atas kampanye kesadaran isu lingkungan. Ini mengingat dampak pemberitaan media massa atas isu lingkungan sangat signifikan.
Pengurus Harian YLKI Sri Wahyuni mengatakan guna mewujudkan green energy transition diperlukan regulasi dan kebijakan yang fair.
"Seperti tarif terjangkau bagi konsumen, keandalan pelayanan yang terjaga, dan menjaga keberlangsungan operator energi nasional," pungkasnya. (RO/S-2)
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Pemerintah seharusnya melakukan inspeksi sidak dan pengawasan post market secara berkala, bukan hanya ketika timbul suatu kasus.
YLKI menyatakan sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita
YLKI meminta Pertamina harus bertanggung jawab dan juga memberikan ganti rugi kepada konsumen atas dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
KETUA harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung keputusan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februrari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved