Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PT ASABRI (Persero) memperoleh penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) dalam sidang penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, Rabu (14/6). PT Asabri (Persero) menjadi perusahaan BUMN kelima yang mendapatkan penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI.
Direktur SDM dan Hukum PT Asabri, Sri Ainin Muktirizka dalam sidang penetapan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim KPPU yang telah melakukan penilaian dan memberikan penetapan program kepatuhan persaingan usaha kepada PT Asabri. "Seluruh Direksi dan Insan ASABRI berkomitmen penuh untuk menjaga penetapan prinsip-prinsip program kepatuhan persaingan usaha dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Ditambahkan, sebagai perusahaan asuransi sosial yang senantiasa menunjung nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT Asabri dalam setiap pengambilan keputusan bisnis berkomitmen untuk mendorong persaingan usaha yang sehat di perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yangsehat, menerapkan budaya dan etika perusahaan yang taat pada peraturan perundang-undangan, serta selalu mempertimbangkan ketentuan hukum persaingan usaha yang sehat.
"PT Asabri dalam penerapan program kepatuhan persaingan usaha telah bekerjasama dengan KPPU RI,baik dalam program konsultansi maupun dalam penyelenggaraan program pembelajaran dalam rangka peningkatan pemahaman terkait program kepatuhan persaingan usaha," jelasnya.
Pada 2023, PT Asabri, jelas Sri Ainin, bekerja sama dengan KPPU RI telah melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan program kepatuhan persaingan usaha yang diikuti oleh Direksi dan Karyawan di lingkungan perusahaan. "Sebagai panduan dalam penerapan program kepatuhan persaingan usaha di perusahaan dan upaya menjaga berkelanjutan program, telah dituangkan dalam peraturan-peraturan internal perusahaan terkait prinsip-prinsip larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkapnya. (RO/R-2)
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
AKTIVITAS olahraga, khususnya yang bersifat kompetitif seperti lomba lari, memiliki risiko cedera hingga gangguan kesehatan yang tidak dapat diabaikan.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance), anak usaha PT Pertamina, kembali menorehkan capaian positif di kancah internasional.
SEBAGAI salah satu perusahaan asuransi jiwa nasional yang berperan aktif dalam pengembangan industri terkait, BRI Life menjalankan berbagai inisiatif transformasi digital.
Sulaiman mendorong OJK melakukan penelaahan dan evaluasi terhadap pola kerja sama KPM di industri asuransi.
Sebanyak 10 korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 telah ditemukan. Tiga di antaranya telah berhasil dipulangkan kepada keluarga dan seluruh korban dipastikan akan dapat asiramsi.
Asuransi ini menyasar kendaraan listrik sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved