Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy (PASPI) Tungkot Sipayung menegaskan pentingnya intervensi pemerintah untuk menjaga pasokan minyak goreng di Tanah Air agar tidak terjadi kelangkaan.
Pada Januari-Mei 2022 terjadi kelangkaan stok minyak goreng yang disebabkan ketidaklancaran aliran distribusi dan gejolak harga yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi berupa denda kepada tujuh perusahaan yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga : 9 Anggota KPPU Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara
"Intervensi pemerintah sangat diperlukan untuk menjamin stabilitas ketersediaan minyak goreng sawit di dalam negeri," kata Tungkot saat dihubungi, Minggu (28/5).
Ia menyebut minyak goreng tidak lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan sudah menjadi bagian dari ketahanan pangan nasional karena konsumsinya melibatkan seluruh penduduk. Mulai dari pengusaha kecil hingga industri besar.
Dengan kelangkaan pasokan dan tingginya harga minyak goreng, akan menimbulkan masalah stabilitas ekonomi, bahkan sosial politik.
Baca juga : Penerapan Hukum Persaingan Usaha Dinilai belum Maksimal
"Karena minyak goreng menjadi komoditas dalam ketahanan pangan, maka untuk penyediaanya di dalam negeri tidak bisa hanya dengan mekanisme pasar biasa saja," jelasnya.
Tungkot menyebut pasokan minyak goreng bukan hanya diperdagangkan dalam negeri, namun juga diperdagangkan di tingkat global dalam bentuk dimurnikan, diputihkan, dan dihilangkan baunya atau refined, bleached, deodorized (RBD). Ia mendorong agar pemerintah melindungi pasar minyak goreng dalam negeri dengan menetapkan harga lebih murah dibandingkan di luar negeri.
"Ketika harga crude palm oil (CPO) dunia naik, masalah muncul. Semua minyak sawit masuk ke pasar dunia dan pasar domestik langka. Kalau dipaksakan larangan ekspor, akan timbulkan kekacauan. Ini yang mesti diperhatikan," pungkasnya.
Baca juga : KPPU: Kebijakan Wali Kota Metro Langgar Larangan Praktik Monopoli
Dihubungi terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpendapat lain. Menurutnya, keputusan KPPU bisa merugikan perusahaan yang mendapat sanksi berupa denda miliaran rupiah.
Ia menilai wajar ada persaingan harga pada minyak goreng kemasan yang dijual produsen ke ritel-ritel usaha.
"Perusahaan yang melihat strategi pesaingnya kan menjadi hal wajar, selama tidak ada persengkokolan jahat dalam pemasaran," terang Nailul.
Baca juga : Perusahaan Kelapa Sawit Kecewa dengan Putusan KPPU Soal Denda Kelangkaan Minyak Goreng
Ia mendorong pemerintah untuk intens mengawasi langsung kondisi stok minyak goreng dari hulu ke hilir untuk melihat apakah ada sumbatan di rantai pasok tertentu.
"Harus ada langkah preventif dari pemerintah untuk melihat kondisi utuh masalah ini," imbuhnya. (Z-5)
Baca juga : KPPU Diharap Kedepankan Advokasi Kebijakan Dalam Dugaan Kartel Migor
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Program Millers for Nutrition ada di 8 negara, 4 di Afrika dan 4 di Asia termasuk Indonesia.Koalisi ini bekerjasama dengan pelaku usaha terutama penggilingan dan refinery.
Sebanyak 1,5 juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok Minyakita jelang Nataru
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved