Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MASALAH persaingan usaha di Indonesia kian mengemuka. Namun, penerapan hukum terkait persoalan itu justru belum maksimal. Padahal, kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan pasar yang efisien.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) R Dwiyanto Prihartono saat membuka seminar nasional persaingan usaha bertajuk Memahami Seluk Beluk Hukum Persaingan Usaha, di Jakarta, Jumat (27/8). Kegiatan secara hybrid ini merupakan program bidang Pendidikan Berlanjutan DPN Peradi.
Dwi yang hadir mewakili Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, menilai perlu peran besar advokat dalam menangani persoalan-persoalan yang muncul dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Baca juga: Kepentingan Sempit Hancurkan Keadaban Konstitusi
Menurut dia, pendidikan berkelanjutan merupakan mandat dari UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Dilaksanakannya seminar ini karena penting bagi para advokat untuk mengetahui secara memdalam soal hukum acara persaingan usaha. Karena dalam kasus-kasus yang ada jelas menimbulkan kerugian hukum pada masyarakat. Dan itu jelas harus menjadi concern seluruh advokat,” kata Dwi melalui keterangannya, Sabtu (28/10).
Ketua Panitia Pendidikan Berkelanjutan Hendronoto Soesabdo menuturkan pendidikan berkelanjutan adalah keniscayaan untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia. “Walaupun langit runtuh, bumi gonjang-ganjing, kualitas advokat di Indonesia harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain Guru Besar Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Kurnia Toha, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dinni Melanie, dan Associate Partner Hadiputranto & Partners Law Firm Dyah Ayu Paramita.
Dalam uraiannya, Kurnia Toha menjabarkan hal-hal penting yang perlu diketahui oleh para advokat. “Seorang advokat harus jeli melihat persaingan usaha yang terjadi. Untuk itu perlu memahami hukum persaingan usaha. Salah satunya ada perubahan tempat berperkara persaingan usaha, dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga, seperti tertuang dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Kurnia juga membedah sejumlah aturan yang ada terkait persaingan usaha, di mana sekarang terkesan melemahkan proses penegakan hukum pada persaingan usaha yang tidak sehat. Saat ini, lanjutnya, ada dua mazhab dalam persaingan usaha yakni, efisiensi dan multipurpose.
Ia juga mengingatkan saat ini ada fenomena pengusaha uang dan pengusaha politik. Itulah muncul oligarki. “Sepanjang tidak melanggar, seperti terjadinya monopoli atau kartel yang tidak masalah,” kata dia.
Sementara itu, Dinni Melanie menguraikan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Laporan persaingan usaha yang masuk lebih banyak dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dibandingkan dari advokat. Ada dua jenis laporan di KPPU, yakni umum dan tuntutan ganti rugi dengan minimal satu alat bukti,” terang dia.
Setelah menerima laporan, KPPU akan melakukan penyelidikan awal secara tertutup. Usai ditemukan dua alat bukti akan dilakukan semacam gelar perkara. “Peran advokat besar. Bila mendampingi pelapor harus menyiapkan saksi-saksi. Sementara bila advokat di pihak terlapor maka akan berhenti bila perkara dinyatakan bisa diteruskan.”
Adapun Dyah Ayu Paramita menekankan pentingnya para advokat mendalami hukum acara persaingan usaha. “Sudah menjadi fakta bahwa di Indonesia banyak terjadi monopoli usaha dalam berbagai bidang. Di sinilah para advokat bisa berperan agar terjadi keadilan berusaha kepada semua pihak,” tukasnya.
Otto Hasibuan yang hadir menutup seminar tersebut berpesan agar para advokat tidak saja mendalami soal persaingan usaha, tapi juga melihat peluang-peluang yang ada. “Sebelum mendampingi klien tentu kita harus menguasai seluk beluk persaingan usaha, termasuk regulasi yang digunakan. Dengan begitu, maka pendampingan hukum yang dilakukan akan lebih maksimal lagi,” kata Otto.
Pada kesempatan itu, Happy SP Sihombing selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi meminta para advokat untuk bisa lebih mempelajari soal persaingan usaha. “Pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam persaingan usaha tidak sehat tentu membutuhkan advokat guna mengawal perkaranya,” tandasnya. (RO/J-2)
Jumlah tersebut turun pada 2021 dan 2022. Kemudian, pada 2023 kembali naik dan pada 2024 tercatat ada 77.965 orang yang terkena PHK.
Ketika memulai usaha, penting untuk memilih jenis usaha atau produk yang telah jelas konsumennya.
PENGEPUL minyak jelantah yang tergabung dalam Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (GPMJI) menggeruduk kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Pengembangan kompetensi mahasiswa melalui Program Magang dan Studi/Proyek Independen Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bisa meningkatkan daya saing bangsa.
Setiap orang memiliki hobi yang berbeda-beda. Beberapa orang menikmati hobi sebagai bentuk hiburan, sementara yang lain melihat peluang untuk mengubah hobi tersebut menjadi bisnis
Memahami dan mengembangkan semangat wirausaha menjadi kunci penting bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi di masa new normal ini.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok kritis
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini.
Zaenur Rohman menjelaskan, advokat adalah bagian tak terpisahkan dari judicial corruption atau korupsi dalam lembaga peradilan, di samping penyidik dan hakim.
PENGACARA Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu siang, 1(6/4). Kabar itu dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved