Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
CITA-cita reformasi jauh panggang dari api meski pemerintahan Orde Baru sudah tumbang lebih dari 25 tahun. Dosa-dosa Orde Baru seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) masih terus terulang sampai saat ini.
Teranyar, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam kontestasi pemilihan presiden-wakil presiden dinilai hanya untuk kepentingan politik domestik.
Rohaniwan sekaligus Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute Antonius Benny Susetyo menyebut kondisi politik Indonesia saat ini sedang terpasung. Sebab, hukum dan konsitusi tidak dijalankan dengan nilai-nilai konstitusional.
Baca juga : Majelis Kehormatan MK Miliki Tanggung Jawab Selamatkan MK
Baginya, demokrasi sejati berjalan lewat proses yang transparan, akuntabel, dan tidak dimanipulasi oleh kepentingan sesaat.
Baca juga : Ketua MK Anwar Usman Tabrak UU Kekuasaan Kehakiman
"Ketika demokrasi dikalahkan oleh kepentingan yang sempit, domestik, bukan kepentingan negara, maka kita akan menghadapi hancurnya keadaban konstitusi," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (27/10).
Benny berpendapat, hancurnya keadaban konstitusi dapat merobohkan nilai-nilai demokrasi yang sejati. Hal tersebut berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri serta penyelenggaraan pemilu.
"Maka semua yang kita raih selama ini akan mengalami suatu masalah besar, dimulai dari titik nol lagi. Dan ini yang tidak kita harapkan," kata Benny.
Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan paling bahaya pemerintahan Orde Baru adalah menjalankan kekuasaan yang lebih mementingkan kepentingan segelintir elite politik serta keluarga Presiden Soeharto.
"Kalau ini terulang kembali, sistem yang penuh dengan manipulatif, nepotisme, dan hanya mementingkan kepentingan dinasti, ini akan mengancam sebuah keadaban demokrasi yang sempurna," pungkasnya. (Z-8)
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Dalam Negeri mencopot Bupati Aceh Selatan memicu kritik.
Pembantaian massal 1965-1966, penembakan misterius (Petrus), tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, hingga penghilangan paksa aktivis 1997-1998.
INDONESIA ibarat bahtera besar yang dinakhodai para pemimpin andal pada tiga era berbeda.
AKTIVIS muda dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) Lily Faidatin menilai rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional pada Presiden Kedua Soeharto tak adil bagi para korban selama masa Orde Baru
Bahkan, kata dia, negara telah mengakui adanya masalah itu melalui TAP MPR yang menyinggung praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di era Orde Baru
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved