Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CITA-cita reformasi jauh panggang dari api meski pemerintahan Orde Baru sudah tumbang lebih dari 25 tahun. Dosa-dosa Orde Baru seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) masih terus terulang sampai saat ini.
Teranyar, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam kontestasi pemilihan presiden-wakil presiden dinilai hanya untuk kepentingan politik domestik.
Rohaniwan sekaligus Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute Antonius Benny Susetyo menyebut kondisi politik Indonesia saat ini sedang terpasung. Sebab, hukum dan konsitusi tidak dijalankan dengan nilai-nilai konstitusional.
Baca juga : Majelis Kehormatan MK Miliki Tanggung Jawab Selamatkan MK
Baginya, demokrasi sejati berjalan lewat proses yang transparan, akuntabel, dan tidak dimanipulasi oleh kepentingan sesaat.
Baca juga : Ketua MK Anwar Usman Tabrak UU Kekuasaan Kehakiman
"Ketika demokrasi dikalahkan oleh kepentingan yang sempit, domestik, bukan kepentingan negara, maka kita akan menghadapi hancurnya keadaban konstitusi," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (27/10).
Benny berpendapat, hancurnya keadaban konstitusi dapat merobohkan nilai-nilai demokrasi yang sejati. Hal tersebut berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri serta penyelenggaraan pemilu.
"Maka semua yang kita raih selama ini akan mengalami suatu masalah besar, dimulai dari titik nol lagi. Dan ini yang tidak kita harapkan," kata Benny.
Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan paling bahaya pemerintahan Orde Baru adalah menjalankan kekuasaan yang lebih mementingkan kepentingan segelintir elite politik serta keluarga Presiden Soeharto.
"Kalau ini terulang kembali, sistem yang penuh dengan manipulatif, nepotisme, dan hanya mementingkan kepentingan dinasti, ini akan mengancam sebuah keadaban demokrasi yang sempurna," pungkasnya. (Z-8)
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Dalam Negeri mencopot Bupati Aceh Selatan memicu kritik.
Pembantaian massal 1965-1966, penembakan misterius (Petrus), tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, hingga penghilangan paksa aktivis 1997-1998.
INDONESIA ibarat bahtera besar yang dinakhodai para pemimpin andal pada tiga era berbeda.
AKTIVIS muda dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) Lily Faidatin menilai rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional pada Presiden Kedua Soeharto tak adil bagi para korban selama masa Orde Baru
Bahkan, kata dia, negara telah mengakui adanya masalah itu melalui TAP MPR yang menyinggung praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di era Orde Baru
Rencana pemberian gelar tersebut dinilai sebagai bentuk pemutihan sejarah kelam yang terjadi di masa Orde Baru.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved