Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelamatkan MK secara kelembagaan agar dapat menjelaskan kepada publik mengenai kebrutalan proses serta substansi putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023.
Ia menjelaskan Majelis Kehormatan MK (MKMK )memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan kode etik Hakim Konstitusi. Anggota MKMK terdiri atas hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, guru besar dalam bidang hukum dan tokoh masyarakat.
Diketahui, MKMK yang dibentuk beranggotakan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan Hakim MK Wahiduddin Adams.
Baca juga : Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme
MKMK, ujarnya, harus terbebas dari intervensi dan kepentingan dari faksi yang memanfaatkan putusan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Termasuk dari partai politik atau individu yang mendukung putusan MK.
Baca juga : Putusan MK Jalan Pemimpin Muda Daerah Menuju Nasional
MK dalam putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023, menambahkan alternatif bahwa seseorang yang berusia 40 tahun dapat dicalonkan menjadi capres dan cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan MK Nomor 90/2023 itu dianggap memberi karpet merah bagi Putera Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres padahal usianya belum mencukupi syarat dalam UU Pemilu.
Oleh karena putusan itu, Julius menilai integritas MK kini disorot publik sebab Ketua MK Anwar Usman merupakan Ipar dari Presiden Joko Widodo.
"MK jangan seperti pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga, lalu mengambil palu untuk memukul sendiri kepalanya,” karena sama saja bunuh diri dua kali namanya," terang Julius.
Masyarakat menilai ada kejanggalan dalam proses dan putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres pada aspek administrasi, aspek formil (kedudukan hukum/legal standing) dan materiil (isi putusan) sudah sangat fundamental.
Menurut Julius, selain dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat, bahkan berpotensi dianggap perbuatan pidana karena penyelundupan frasa. Sejauh ini, sekitar 7 (tujuh) laporan dugaan pelanggaran etik termasuk dari PBHI yang menyoroti Hakim Konstitusi Anwar Usman, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. (Z-8)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved