Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelamatkan MK secara kelembagaan agar dapat menjelaskan kepada publik mengenai kebrutalan proses serta substansi putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023.
Ia menjelaskan Majelis Kehormatan MK (MKMK )memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan kode etik Hakim Konstitusi. Anggota MKMK terdiri atas hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, guru besar dalam bidang hukum dan tokoh masyarakat.
Diketahui, MKMK yang dibentuk beranggotakan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan Hakim MK Wahiduddin Adams.
Baca juga : Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme
MKMK, ujarnya, harus terbebas dari intervensi dan kepentingan dari faksi yang memanfaatkan putusan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Termasuk dari partai politik atau individu yang mendukung putusan MK.
Baca juga : Putusan MK Jalan Pemimpin Muda Daerah Menuju Nasional
MK dalam putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023, menambahkan alternatif bahwa seseorang yang berusia 40 tahun dapat dicalonkan menjadi capres dan cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan MK Nomor 90/2023 itu dianggap memberi karpet merah bagi Putera Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres padahal usianya belum mencukupi syarat dalam UU Pemilu.
Oleh karena putusan itu, Julius menilai integritas MK kini disorot publik sebab Ketua MK Anwar Usman merupakan Ipar dari Presiden Joko Widodo.
"MK jangan seperti pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga, lalu mengambil palu untuk memukul sendiri kepalanya,” karena sama saja bunuh diri dua kali namanya," terang Julius.
Masyarakat menilai ada kejanggalan dalam proses dan putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres pada aspek administrasi, aspek formil (kedudukan hukum/legal standing) dan materiil (isi putusan) sudah sangat fundamental.
Menurut Julius, selain dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat, bahkan berpotensi dianggap perbuatan pidana karena penyelundupan frasa. Sejauh ini, sekitar 7 (tujuh) laporan dugaan pelanggaran etik termasuk dari PBHI yang menyoroti Hakim Konstitusi Anwar Usman, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. (Z-8)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved