Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan terkait perkara dugaan kartel minyak goreng (migor). Sumber permasalahan utama krisis migor pada akhir 2021 sampai pertengahan 2022 dinilai adalah kebijakan pemerintah yang tidak tepat.
Hal itu diungkapkan Rikrik Rizkiyana dari Kantor Hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) selaku kuasa hukum Wilmar Group usai sidang perkara dugaan kartel minyak goreng, Selasa (4/4). Dikatakan Rikrik,
berdasar keterangan para saksi maupun ahli, penyebab utama kisruh minyak goreng ini ada di tataran regulasi.
"Jika bisa mendeteksi lebih dini, semestinya KPPU lebih mengedepankan fungsi dan kewenangan dalam memberikan masukan dan saran ke pemerintah dari pada membiarkan investigator membawa perkara ini ke ranah penyelidikan dan pemeriksaan. Kami yakin, majelis komisi KPPU memiliki kebijakan dalam memutuskan perkara ini dengan tepat guna memperbaiki industri minyak goreng," ujar Rikrik.
Lebih jauh, Rikrik mengatakan fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada bukti pelaku usaha termasuk Wilmar Group telah melanggar Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Ia menjelaskan, Wilmar Group dalam kesimpulannya menegaskan tidak ada bukti perjanjian penetapan harga dengan pelaku usaha atau Terlapor lain. Dengan demikian tidak ada pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5/1999 sebagaimana dugaan investigator KPPU.
Wilmar Group, jelas Riktik juga menegaskan tidak ada bukti penahanan pasokan baik yang dilakukan sendiri maupun bersama Terlapor lain sebagaiman tertuang dalam Pasal 19 huruf c UU Nomor 5/1999. Sebaliknya, volume produksi dan penjualan pada periode Januari–Maret 2022 meningkat pesat.
Dalam perkara ini, KPPU menduga 27 produsen minyak goreng kemasan, termasuk lima perusahaan Wilmar Group, melakukan pelanggaran UU Nomor 5/1999. Para Terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan periode Oktober-Desember 2021 dan periode Maret–Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari–Mei 2022. (RO/R-2)
Sebanyak 1,5 juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok Minyakita jelang Nataru
Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan pangan tetap melibatkan banyak pihak, mulai dari Komisi IV DPR RI, BPKP, sampai BPK.
Cara menyalakan arang lebih mudah & cepat? Pakai minyak goreng! Tips ampuh bakar arang tanpa ribet, hemat, dan aman. Dijamin langsung nyala! lihat selengkapnya
SEJUMLAH orang kerap menggunakan air fryer untuk memasak makanan. Air fryer merupakan alat memasak yang bekerja dengan menggunakan sirkulasi udara panas
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved