Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Hal ini menyusul informasi terkait dugaan kartel kremasi, dengan warga harus membayar biaya kremasi jenazah pasien covid-19 hingga Rp45 juta.
Penyelidikan yang dimulai pada Rabu (16/3) ini, menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan PT NLT dan PT PDM.
KANTOR Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memproses pengaduan dugaan kartel terhadap dua perusahaan minyak goreng di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
KPPU mencium indikasi praktik kartel oleh para pelaku usaha depo kontainer terhadap peti kemas yang melalui Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan adanya kartel kremasi tersebut.
"Makanya tidak heran apabila parpol di Indonesia sangat pragmatis dan tidak ideologis,” jelasnya.
Helmy mengatakan dalam penyelidikan itu nantinya, dibantu (back up) oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri, guna mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.
KPPU masih menyelidiki dugaan praktik kartel minyak goreng. Dugaan itu, kata Guntur, sedianya diperkuat oleh kerja Kejaksaan Agung yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
"Kompak naiknya ini harga minyak goreng. Ini yang saya katakan ada sinyal terjadinya kesepakatan harga. Tapi ini secara hukum harus dibuktikan," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi.
Salah strategi yang dimaksud ialah pemerintah dianggap tidak membereskan persoalan hulu dari tingginya harga minyak goreng kemasan yang masih dijual di kisaran Rp20 ribu ke konsumen.
Lutfi membeberkan bahwa produsen minyak goreng kerap lalai untuk menghadirkan produk tersebut ke masyarakat sesuai perintah pemerintah.
"Jumlah ini dinamis (produsen yang dipanggil) sesuai kebutuhan. Hal ini guna memperoleh minimal satu jenis alat bukti,"
"Minggu depan akan menghadirkan ritel dan asosiasi sekaligus meminta data dari berbagai produsen minyak goreng," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Menurut Gapki, kelangkaan stok dan lonjakan harga minyak goreng disebabkan fenomena panic buying. Bukan karena adanya praktik kartel seperti dugaan KPPU.
"Dari hasil penyelidikan pengawasan on the spot baik dilakukan satgas pangan pusat dan daerah sampai saat ini belum ada pihak yang memainkan harga, memonopoli atau kartel ditemukan."
Pemanggilan itu penting lantaran KPPU berfungsi mengawasi persaingan usaha yang tidak sehat. Seperti, dugaan kartel atau mafia minyak goreng.
Dugaan pelanggaran penetapan harga didasari pada pergerakan harga minyak goreng mulai 2020 hingga 2022. KPPU mendapati adanya ketidaksesuaian pergerakan,
MAKI menyerahkan laporan dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan sembilan perusahaan minyak kelapa sawit atau CPO ke kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Tadi siang MAKI ke KPPU untuk menyerahkan laporan resminya. Ini perlu kami dalami dulu," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved