Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KANTOR Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memproses pengaduan dugaan kartel terhadap dua perusahaan minyak goreng di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah I KPPU) Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya memproses pengaduan terhadap PT Sintong Abadi (SA) dan PT Jempalan Baru (JB) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada tahap awal kami akan register dan meminta kepada pelapor untuk memberikan penjelasan lagi," ungkapnya, Selasa (14/6).
Dalam waktu 10 hari setelah teregister, Kanwil I KPPU akan mengirim surat-surat yang dibutuhkan. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan meminta pelapor untuk melengkapi alat bukti.
Hal itu karena saat menyampaikan pengaduannya ke Kanwil I KPPU, pihak pelapor masih mengandalkan data dan informasi dari pemberitaan media massa. Bagi pihak KPPU, jelas Ridho, data dan informasi yang disampaikan saat palapor mengadu ke KPPU masih sebatas indikasi sehingga mereka meminta pelapor untuk menyampaikannya lebih lengkap. Jika alat bukti yang disampaikan cukup, maka akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Pada tahap itulah semua pihak terlapor akan dipanggil untuk memberi klarifikasi.
Lebih lanjut dia mengapresiasi organisasi Petani Kecil Kelapa Sawit Nasional (Pekasawitnas) yang telah melaporkan dugaan kartel ini ke KPPU. Dikatakan, ini kali pertama organisasi di Sumut melaporkan dugaan kartel minyak goreng di provinsinya.
Menurut dia, ini substansi laporan ini hampir sama dengan perkara yang sedang diusut KPPU. Namun kedua entitas bisnis yang diadukan itu bukan bagian dari delapan perusahaan besar yang sedang ditangani KPPU. Perkara dugaan kartel minyak goreng yang kini sudah dalam penyidikan juga datang dari inisiatif KPPU sedangkan kasus Asahan berasal dari pengaduan.
Pada Jumat 3 Juni 2022, Petani Kecil Kelapa Sawit Nasional (Pekasawitnas) melaporkan ke Kanwil I KPPU dua perusahaan minyak goreng yang berada di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Kedua perusahaan yang dilaporkan adalah PT SA dan PT JB. Secara garis besar, Sekjen Pekasawitnas Indra Mingka menyebutkan, perusahaan yang dilaporkan memiliki 10 juta ton DMO CPO untuk dijadikan minyak goreng.
Namun anehnya, harga minyak goreng curah dan kemasan di Asahan dan Tanjungbalai tetap mahal dalam kurun waktu 14 Februari hingga 8
Maret 2022. Kabupaten produk minyak goreng di Labuhanbatu, sebagai daerah dengan perkebunan sawit terluas di Sumut, juga mengalami kelangkaan dan harga mahal. (OL-15)
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Dalam edukasi dan praktik salat itu, TGS Ganjar menyampaikan cara menyucikan diri atau bertaharah sebelum memulai salat.
"Kami melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang pencegahan stunting yang berbasis agama. Kami melaksanakan edukasi ini juga berdasarkan permintaan masyarakat di sini,"
Polres Asahan, Sumatra Utara, menangkap 10 pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Identitas para terduga pelaku sudah dikantongi polisi.
KEJAKSAAN Tinggi Sumut kembali menghentikan penuntutan tiga perkara dengan pendekatan keadilan retoratif. Salah satu perkaranya ialah pencurian buah sawit untuk biaya persalinan.
Roman menyebutkan pencurian besi rel kereta api itu, Jumat (24/2) sekitar pukul 01.00 WIB, di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved