Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan laporan dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan sembilan perusahaan minyak kelapa sawit atau CPO ke kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat pada, Selasa (5/4).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, sembilan perusahaan besar itu mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan dugaan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera.
"Jadi ini laporan resmi surat yang dilampiri data-data dugaan monopoli (minyak goreng), dalam konteks ini perusahaan besar itu menjual CPO ke luar negeri tapi istilahnya tidak membayar pajak pertambahan nilai," ungkapnya saat ditemui di Kantor KPPU.
MAKI menuding sembilan perusahaan itu merugikan negara karena tidak memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai ketentuan.
Baca juga: BLT Migor Tanda Pemerintah Tidak Mampu Kendalikan Minyak Goreng
Misalnya saja, lembaga itu mengidentifikasi salah satu pembeli CPO itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di Singapura, VODF PTE.LTD, diduga menerima transaksi hingga Rp1,1 triliun dari sembilan perusahaan pemasok tersebut.
"Harusnya negara mendapat PPN 15% (dari tiap perusahaan CPO) ketika dia mengekspor, tapi ini hanya mendapatkan 5%, artinya ada keuntungan besar. Karena CPO ke luar negeri besar-besaran, disini jadi langka dan mahal (minyak goreng)," sebutnya.
Diketahui bahwa sembilan perusahaan yang diduga MAKI tidak membayar PPN 10% di antaranya PT. P A, PT. E P, PT. P I, PT. B A, PT. I T, PT. N L, PT. T J, PT. M S, dan PT. S P.
Saat ditanyakan, dari mana MAKI mendapat laporan sembilan perusahaan itu diduga kartel minyak goreng, Boyamin mengaku mengetahui dari pihak tertentu yang mengendus penyelewengan tersebut.
"Laporan ini saya dapat datanya ke handphone saya. Kalau saya buka-bukaan itu saya dapat bocoran dari orang dalam.masih banyak orang dalam yang idealis yang kemudian membocorkan ke saya soal ini. Sudah saya verifikasi dan itu benar ada perusahaan itu," klaimnya. (Ins/OL-09)
Sebelumnya, PPATK menemukan dugaan penyelewengan terkait dana organisasi ACT untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,"
"Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,"
SOPIR bernama Muhamad Idrus alias Idrus bin Samlawi, 29, ditangkap petugas Polda Metro Jaya terkait menggelapkan kendaraan berjenis truk bermuatan gula pasir sebanyak 25 Ton pada 28 Juni lalu.
Dikatakan sebelumnya, jumlah total penyelewengan dana oleh ACT berjumlah Rp68 miliar, saat ini bertambah menjadi Rp107, 3 miliar.
Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua
Hal ini menyusul informasi terkait dugaan kartel kremasi, dengan warga harus membayar biaya kremasi jenazah pasien covid-19 hingga Rp45 juta.
Penyelidikan yang dimulai pada Rabu (16/3) ini, menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan PT NLT dan PT PDM.
KANTOR Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memproses pengaduan dugaan kartel terhadap dua perusahaan minyak goreng di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
KPPU mencium indikasi praktik kartel oleh para pelaku usaha depo kontainer terhadap peti kemas yang melalui Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan adanya kartel kremasi tersebut.
"Makanya tidak heran apabila parpol di Indonesia sangat pragmatis dan tidak ideologis,” jelasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved