Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan kartel perdagangan crude palm oil (CPO) oleh sembilan perusahaan.
"Tadi siang MAKI ke KPPU untuk menyerahkan laporan resminya. Ini perlu kami dalami dulu," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada wartawan, Selasa (5/4).
Setelah laporan dari MAKI diterima, KPPU mengaku langsung mengklarifikasi temuan dugaan penyelewengan itu.
Adapun pendalaman laporan tersebut seperti apakah periode waktu dugaan penyelewengan sembilan perusahaan CPO itu sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan KPPU saat ini.
Baca juga: MAKI Serahkan Laporan Dugaan Kartel 9 Perusahaan ke KPPU
KPPU sendiri tengah mengusut delapan perusahaan yang dinilai berhasil menguasai 70% pangsa pasar minyak goreng dalam negeri.
"Pendalaman itu juga apakah pasar yang bersangkutan sama dengan penyelidikan kami. Semoga dalam klarifikasi bisa diperoleh data-data tambahan," kata Deswin.
Saat ini KPPU tengah berusaha mendapatkan bukti yang bisa menguatkan dugaan-dugaan pelanggaran praktik usaha minyak goreng.
Delapan perusahaan itu menjadi subjek penyidikan atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
MAKI dalam laporannya menuding sembilan perusahaan mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra. (A-2)
HARGA minyak goreng di sejumlah pasar di Kota Palembang, Sumsel mengalami kenaikan beberapa pekan belakangan.
Togar menegaskan, sebenarnya minyak goreng tidak langka di pasaran. Hanya, ekosistem dalam penyaluran dan pengawasan distribusinya belum siap, tetapi tetap dipaksakan oleh pemerintah.
Master berkhilah, kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebijakan kontrol harga (price control)
Menurut Tumanggor, saat itu seluruh perusahaan CPO memang berniat membantu pemerintah secara sukarela.
Ia mengakui, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 menyebabkan produsen minyak goreng menghentikan produksinya
Pasalnya, dalam satu kesempatan, Kamaruddin menyebut polisi itu mengabdi kepada negara hanya satu minggu, dan sisanya kepada mafia.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved